Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Punya DPRD Tingkat Dua?

Selasa, 20 Agustus 2019 – 23:49 WIB
Sandiaga Uno dan Rini Soemarno lari pagi bareng di kawasan Monas. Foto: Instagram sandiuno

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang berencana memindahkan ibu kota negara. Hanya saja, Aziz menyinggung perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 sebelum memindahkan ibu kota.

"Presiden Joko Widodo perlu mengubah UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota dan menggantinya dengan UU yang baru sesuai dengan lokasi dan kebutuhan yang ada," kata Aziz dalam keterangan resminya, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Bukit Soeharto Dicoret dari Daftar Calon Lokasi Pemindahan Ibu Kota

Menurut dia, konsekuensi perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007, status Jakarta bakal sama dengan provinsi lain di Indonesia.

Nantinya, Jakarta dipimpin gubernur dan wali kota atau bupati dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Kemudian, kata dia, terdapat pula pemilihan DPRD setingkat kabupaten atau kota.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Usulkan Pemindahan Ibu Kota Bergilir

"Jika ada perubahan UU, setiap kota atau kabupaten akan harus diberlakukan sama dengan kota atau kabupaten lain di Indonesia yang memiliki DPRD tingkat dua," ucap Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Meski banyak perubahan, Aziz percaya Jakarta tetap menjadi provinsi penting di Indonesia. Sebab, Jakarta bakal menjadi pusat kota bisnis negara.

BACA JUGA: Rencana Pemindahan Ibu Kota, 5 Tahun Paling Berkutat pada Kajian

"Jakarta tetap merupakan kota penting dan strategis bagi Indonesia. Ini adalah kota pusat bisnis dan memiliki sejarah panjang yang tak bisa dihapus," pungkas Aziz. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosiolog: Pemindahan Ibu Kota Akan Berdampak Pada Pemerataan Pembangunan


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler