JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Jazuli Juwaini mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Jazuli salah satu hukuman berupa kebiri kimia pantas diberlakukan untuk pelaku kejahatan seksual anak. “Hukuman kebiri sebagai langkah awal untuk membuat shock therapy sudah cukup bagus. Tapi kita butuh regulasi yang lebih luas dan lengkap," kata Jazuli.
Namun, anggota DPR dari daerah pemilihan Banten III ini mengatakan tetap ada catatan terhadap Perppu yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu. Menurutnya, kejahatan seksual yang belakangan ini marak, tidak bisa dilihat sebagai masalah yang tunggal atau berdiri sendiri.
“Masalahnya harus kita pandang secara komprehensif dan integral, bukan sekadar dari kacamata hukum semata,” ujarnya.
BACA JUGA: Golkar Keberatan Miras Dilarang Total, Mau Tahu Sebabnya?
Jazuli merujuk pada rekomendasi musyawarah ke-4 Majelis Syuro PKS baru-baru ini yang menyoroti minuman keras dan kejahatan seksual.
“Perlu menghadirkan perangkat hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku, mencegah terjadinya kejahatan seksual, dengan menutup celah penyebab. Antara lain peredaran miras, narkoba dan pornografi," jelasnya.
Dalam rekomendasi itu pemerintah diminta memberikan perlindungan untuk perempuan, anak dan keluarga. Termasuk melakukan upaya pencegahan kejahatan dan penyimpangan seksual dengan program-program pengokohan ketahanan keluarga.
“Karena itu, sekali lagi, masalahnya harus kita lihat secara komprehensif, bukan sekadar hukuman kebiri. Pemerintah harus bisa mengurai dan menjawab seluruh persoalan yang terkait dengan kejahatan itu,” pungkas anggota Komisi I DPR ini.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Waspada! Perppu Kebiri Tak Otomatis Hilangkan Predator Seksual
BACA JUGA: Pak Luhut Puji Sukhoi Su-35, Nih Komentarnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Jafar: Minimal Satu Kecamatan Miliki Bank Cabang
Redaktur : Tim Redaksi