"Langkah tersebut murni bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang sangat mungkin terjadi akibat penetapan caleg yang berbeda dengan Undang-Undang," kata Jazuli Juwani, di DPR, Rabu (27/8).
Namun dia mengingatkan, tidak mungkin kesepakatan partai mengalahkan UU PemiluPartai yang menerapkan suara terbanyak pasti digugat kadernya yang merasa dirugikan pada saat penetapan calon terpilih.
Jazuli juga mengkritik usulan perubahan terbatas UU Pemilu
BACA JUGA: Fahrudin Gantikan Diah
"Usulan itu kurang elok dan memberikan preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat."Jika usulan perubahan itu jadi kenyataan, Jazuli mencatat 4 hal aneh yang akan terjadi
BACA JUGA: SB Bilang Artis datang MPP Senang
Kedua, UU yang telah diputuskan mudah diubah-ubah mengikuti kepentingan sesaatBACA JUGA: Indonesia Surplus Politikus Minim Pengusaha
muncul persepsi berupa UU Pemilu dibuat tanpa pemikiran dan perencanaan yang matangDan keempatrakyat semakin apatis terhadap arah perpolitikan."Mencermati kemungkinan yang akan terjadi jika usulan perubahan itu diakomodir, maka Fraksi PKS tetap konsisten melaksanakan UU Pemilu dan tidak ikut mendukung usulan perubahan itu," kata Jazuli.
Dia menjelaskan, dalam proses membahas UU Pemilu FPKS yang paling awal mengusulkan agar penetapan calon terpilih menggunakan suara terbanyakNamun usulan itu kandas akibat ditentang oleh beberapa fraksi di DPR hingga jadilah Pasal 214 UU Pemilu itu"Anehnya, fraksi yang dahulunya menolak usulan suara terbanyak, kini berbalik mendukung usul suara terbanyak," kata Jazuli Juwani, tanpa menyebut fraksi dimaksud(Fas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi