Dengan penuh percaya diri, ia menegaskan, KPUD NTB sangat optimis akan menang di MA
BACA JUGA: MA Tolak Gugatan Najar
Hal itu berdasarkan fakta dan alat bukti yang dipegang oleh KPUD NTB maupun fakta dan bukti yang diajukan pemohon.''Demi NTB, saya harap pasangan Serius mencabut dukungannya,'' Pinta Mahally fikri.
Lebih rinci Mahally meminta, pencabutan dilakukan sebelum masa jabatan Gubernur NTB priode saat ini berakhir
BACA JUGA: Al Amien Setor Notulen Rapat Komisi ke Azirwan
Sebab pada tanggal 1 September, KPUD NTB berencana melantik Gubernur terpilih 2008-2013.Jika gugatan tidak dicabut sebelum masa jabatan Gubernur saat ini berakhir, itu artinya pelantikan pasangan No 2 akan ditunda sampai adanya keputusan tetap dari MA
BACA JUGA: Pjs Gubernur Jatim Harus Netral
''Kita sudah melakukan konsultasi dengan DepdagriPenetapan SK Gubernur terpilih baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetapKalau belum, berarti Depdagri akan menunjuk PLT atau penjabat selama jabatan Gubernur defintif kosong,'' katanya.
Secara pribadi dan kelembagaan, Mahally menambahkan, penundaan pelantikan Pilkada NTB akan memberikan dampak negative bagi masyarakat dan pemerintahan di NTBDisamping itu, pencitraan Pilkada NTB yang selama ini berlangsung aman dan damai, akan ternodai dengan tertundanya pelantikan Gubernur terpilihPenundaan pelantikan akan meresahkan masyarakat.
''Saatnya Serius berkorban untuk NTBKemenangan yang hakiki itu, kadang diraih dengan cara mengalah,'' ujarnya mengeluarkan kata filosofis , usai sidang kedua Selasa (26/8).
Mahally menambahkan, sebagai pertimbangan pemohon untuk mencabut gugatan, sebelum masa kampanye dimulai, semua pasangan calon, termasuk penggugat telah membuat kesempatan bersama untuk menerima hasil Pilkada.
''Pernyataan tersebut sudah dilupakan mungkin,'' celetuknya.
Sementara itu, salah satu anggota DPD RI dari Dapil NTB, Syahdan Ilyas, juga meminta hal yang samaDemi masyarakat NTB, pasangan Serius diharapkan mencabut gugatan secepatnya.
''Ini himbauanPencabutan gugatan untuk kemaslahatan masyarakat,'' tegas Syahdan Ilyas usai sidang kedua.
Selama dua hari mengikuti persidangan, Syahdan Ilyas menilai, Pilkada NTB tidak layak untuk di sengketakan Caloon yang kalah, harusnya bisa menerima kenyataan secara sportifKalah dan menang dalam pertarungan pasti terjadi.
Sementara itu, Kuasa hukum Pasangan Serius, I Gusti Bagus Made Harnaya, yang dikonfirmasi terkait permintaan pencabutan gugatan menjelaskan, saat ini pihaknya belum ada rencana untuk mencabut gugatan.
''Akan kita lakukan koordinasi dengan pak tuan guru (ketua KPU), kalau memang gugatan akan dicabut,'' ujar Harnaya.
Bagaimana dengan eksepsi dan jawaban termohon? Harnaya mengakui, eksepsi yang disampaikan termohon pada sidang kedua, betul dan tidak ada yang salahMeski demikian, bukan berarti posisi pemohon dalam persidangan ini lemah.(aji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setia Purwaka Pjs Gubernur Jatim
Redaktur : Tim Redaksi