Soal RUU Kesehatan, DPR RI: Jangan Sampai BPJS ke Arah Komersialisasi

Jumat, 03 Februari 2023 – 09:52 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan RUU Kesehatan harus dikaji secara hati-hati jangan sampai BPJS menjadi komersialisasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan RUU Kesehatan harus dikaji secara hati-hati.

Menurutnya, omnibus RUU Kesehatan harus dipikirkan secara matang, karena dampaknya bukan hanya untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi juga juga terhadap variabel kesehatan lainnya seperti bidan, perawat, dan sebagainya.

BACA JUGA: Awas, RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Independensi BPJS

“Jadi, pembahasan ini benar-benar harus dikaji secara hati-hati, apakah perlu menggunakan omnibus untuk melakukan satu perbaikan dalam UU sistem kesehatan kita? Saya rasa RUU Kesehatan Omnibuslaw ini tidak perlu, harusnya hanya sampai Peraturan Pemerintah (PP),” tutur Kurniasih.

Kurniasih mengatakan dalam amanah UUD 1945 bahwa negara memberikan layanan kesehatan terbaik, setiap rakyat Indonesia berhak hidup sehat, tidak harus menggunakan RUU Omnibus.

BACA JUGA: Organisasi Profesi Soroti Hal Ini dari RUU Kesehatan

Di sisi lain, dia memerinci BPJS Ketenagakerjaan tidak terkait secara langsung dengan sistem kesehatan, sebab iurannya dibayarkan oleh peserta dan pekerja.

Oleh karena itu, tidak ada urgensinya untuk diatur sedemikian rupa dan harus berdampak pada RUU Kesehatan ini.

BACA JUGA: Terpaksa Revisi RUU Kesehatan

“BPJS Ketenagakerjaan ini bidangnya ketenagakerjaan, bukan bidang kesehatan. Lalu yang jadi pertanyaan banyak pihak, kenapa harus ikut-ikutan diubah dan dimasukan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus,” ungkap Kurniasih.

“Jangan sampai nantinya lembaga BPJS ini arahnya ke komersialisasi, kemudian jangan sampai geraknya dibatasi, karena BPJS ini langsung melayani kepada masyarakat,” tegas Kurniasih.

Undang-Undang Harus Berbasis Kajian

Dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibutuhkan pekerja ketika terjadi PHK, lalu ada juga Jaminan Pensiun (JP) yang dibutuhkan pekerja ketika terjadi pensiun. Dikhawatirkan mata birokrasinya akan panjang sehingga pelayanannya akan menurun ketika nanti RUU Kesehatan disahkan.

BPJS Ketenagakerjaan harus melapor ke Kementerian dulu lalu ke Presiden. Peserta/Pekerja yang akan mendapat JHT akan lama prosesnya.

Begitu juga dengan BPJS Kesehatan yang pelayananya harus cepat. Misalnya BPJS Kesehatan mau membayarkan klaim dari rumah sakit A, jika RUU Kesehatan ini disahkan, maka harus melapor dulu ke kementerian, lalu ke presiden, maka semakin panjang birokrasinya.

Dengan begitu, yang muncul bukan semangat debirokratisasi, tapi sentralisasi. Birokrasi dipastikan jadi semakin panjang, pelayanan menurun, dan ujungnya merugikan rakyat Indonesia.

“Jangan membuat layanan BPJS buruk dengan adanya RUU Kesehatan yang tidak berbasis kepada kajian. Saya sangat menyayangkan kalau pembahasan RUU Kesehatan dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislatif (Baleg),” tegas Kurniasih.

Setiap Undang-Undang, lanjutnya, harus berbasis kajian yang mendalam, apalagi soal sistem Kesehatan. Sebab sistem kesehatan ini menyangkut nyawa manusia dan menyangkut pelayanan kesehatan rakyat. “Kita mengimbau kepada DPR juga kepada pemerintah hati-hati dalam membahas RUU Kesehatan Omnibus ini,” pungkasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mempertanyakan tupoksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Kenapa dengan adanya RUU Kesehatan ini lembaga BPJS jadi di bawah Kementerian? Dengan begitu, dikhawatirkan kementerian menjadi super power," ungkap Irma.

Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kaitannya dengan Kementerian Kesehatan. Jadi, untuk apa pemerintah mengatur BPJS Ketenagakerjaan di dalam RUU Kesehatan. Kecuali kalau ada kewenangan kolegium, baru boleh diatur Kemenkes.

“Contohnya, masyarakat masih sulit mendapat dokter spesialis, kemudian kawan-kawan yang sudah lulus mau praktek sulit, itu oke lah direformasi dan diatur kementerian. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan apa urusannya dengan bidang kesehatan?” ujarnya.

Dia pun mengkritisi status BPJS yanga kan berada di bawah kementerian, maka siapa nanti yang akan mengontrol. Kementerian tidak boleh mengumpulkan dan mengelola iuran rakyat, sedangkan yang namanya BPJS itu uang rakyat. Nanti bagaimana dengan sistem auditnya.

“BPJS itu kan mengelola uang rakyat yang keuntungannya untuk kesejahteraan peserta, nah kalau RUU Kesehatan ini disahkan, nanti yang mengelola uang rakyat itu kementerian. Kementerian gak boleh mengelola uang rakyat, kementerian hanya mengelola APBN," pungkas Irma.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler