PKS Minta Pemerintah Lirik Kenaikan Tarif Listrik Industri, Jangan Dimanja!

Selasa, 14 Juni 2022 – 12:02 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah melirik kenaikan tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri tertentu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah melirik kenaikan tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri tertentu.

"Kelompok pelanggan ini jangan dimanja. Meski jumlahnyanya sedikit, justru kelompok pelanggan ini yang memberikan pendapatan dominan bagi PLN," ungkap Mulyanto saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Selasa (14/6).

BACA JUGA: 5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu

Menurutnya, di negara lain, tarif kelompok pelanggan bisnis dan industri lebih mahal dibandingkan dengan tarif untuk kelompok pelanggan rumah tangga, tetapi di Indonesia justru sebaliknya.

Data Globalpetrolprice.com (13/6) tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di Malaysia sebesar USD 50 sen per kWh, di mana tarif untuk pelanggan bisnis sebesar USD 88 sen per kWh.

BACA JUGA: 2,5 Persen Pelanggan PLN Kena Kenaikan Tarif Listrik, Begini Perinciannya

"Tarif listrik untuk rumah tangga di Indonesia adalah sebesar USD100 sen per kWh, di mana tarif untuk pelanggan bisnis sebesar USD 77 sen per kWh," kata Mulyanto.

Selain itu, dia juga meminta PLN memiliki strategi lain untuk meringankan beban subsidi, seperti melakukan efisiensi besar-besaran sebelum menaikan tarif dasar listrik (TDL).

BACA JUGA: Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!

PLN juga didesak berani melakukan renegosiasi terhadap semua kontrak yang merugikan.

"PLN jangan hanya mengandalkan kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga untuk memperbaiki kinerja layanan dan keuangannya," tegas Mulyanto.

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menyebut perbaikan kinerja dan keuangan adalah hal strategis yang perlu mendapat perhatian dan prioritas bagi bisnis PLN ke depan.

"Salah satu yang krusial adalah penurunan surplus listrik PLN, khususnya di Jawa dan Sumatera. Dengan adanya klausul TOP (take or pay) alias “pakai atau tidak pakai, bayar” dalam kontrak listrik, maka surplus daya listrik yang ada menjadi beban yang harus dibayar PLN.

Menurutnya, makin besar surplus listrik tersebut, maka makin besar beban PLN. Ditambah lagi dengan mulai beroperasinya PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) baru hasil program 35 ribu MWe, maka praktis akan menambah angka surplus listrik dan menjadi makin menghimpit PLN.

Oleh karena itu, PLN harus berani mendesak pihak listrik swasta (Independent power producer) untuk mengerem bertambahnya surplus listrik dari PLTU baru.

Hal lain yang perlu dilakukan PLN adalah efisiensi operasi PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel). Walaupun dari segi jumlah daya, kontribusi PLTD tidak seberapa besar, namun perannya dalam BPP listrik PLN cukup signifikan.

Apalagi ketika harga minyak dunia melonjak, beban dari PLTD ini ikut melonjak. Berbeda dengan PLTU, meskipun harga batu bara dunia sedang tinggi, dengan berlakunya DMO (domestic market obligation), harga batubara untuk PLN dipatok tetap pada harga USD 70 per ton.

"Karenanya, di tengah harga migas yang tinggi, pembangkit disesel ini harus segera dikonversi dengan listrik dari sumber EBT (energi baru terbarukan) dalam menekan BPP listrik PLN," imbuh Mulyanto. (mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler