JAKARTA – Wacana konfederasi partai politik yang kian gencar dibicarakan belakangan ini rupanya sama sekali tidak menarik bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai kader ini tidak menghendaki konfederasi sejak awal
BACA JUGA: Banyak Kepala Daerah Tersandera Hutang Pemilihan
Bahkan, PKS kurang setuju dengan usulan konfederasi partai politik diatur dalam Undang-undang Pemilu”Kalau kita memang tidak punya ide itu, jadi tidak akan ikut mengusulkan
BACA JUGA: Sikap Patrialis Sama dengan Kubu DL Sitorus
Seharusnya yang mengusulkan adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai GerindraSeperti diketahui, sebagian kalangan menilai konfederasi partai politik sebagai salah satu upaya menyederhanakan jumlah parpol merupakan gagasan yang baik, sehingga harus diatur dalam Undang-Undang
BACA JUGA: SDM Keuangan KPU Kurang Terlatih
Sehingga konfederasi parpol sebagai langkah antisipasi rencana kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 2,5 persen menjadi 5 persen itu tidak hanya berbentuk kesepakatan antar parpol, tetapi harus diikat dalam UU.Selain PKS, partai yang juga kurang setuju dengan konfederasi parpol adalah Partai HanuraPentolan partai ini, Akbar Faizal menegaskan bahwa konfederasi dan parliamentary threshold adalah dua hal yang berbeda”Biarkan konfederasi itu menjadi urusan internal partai untuk penguatan, bukan untuk menembus ambang batas perolehan suara 5 persen,” kata Akbar.
Menurut dia, Hanura akan tetap menolak peningkatan ambang batas perolehan suara yang dipaksakan oleh partai-partai besarSebab usulan itu bertentangan dengan demokrasi yang memberikan kebebasan terhadap partai besar atau kecil untuk ikut Pemilu”Wacana penyederhanaan sistem kepartaian dengan meningkatkan ambang batas parlemen sudah salah sejak awal,” tukas Akbar(dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Sekretaris KPUD Diganti
Redaktur : Tim Redaksi