JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjut ke pengadilanSikap kubu Darianus Lungguk Sitorus yang secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN pada 4 November 2010, sama dengan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM), Patrialis Akbar
BACA JUGA: SDM Keuangan KPU Kurang Terlatih
Kemenkum-HAM siap mengajukan banding atas putusan PTUN tanggal 1 November 2010 yang memenangkan kubu Amelia Yani.“Kami belum menerima putusan secara resmi
BACA JUGA: Empat Sekretaris KPUD Diganti
Yang jelas upaya banding akan kami tempuh selaku pihak yang tergugat, setelah berkoordinasi dengan Pak Menteri (Patrialis Akbar, red),” kata Direktur Tata Negara Kemenkum-HAM Asyari Syihabudin Rusdimarthana kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/11).Dalam nota keberatannya, pihak Kemenkum-HAM menilai, pihak penggugat yakni kubu Amelia Yani, salah mengajukan gugatan ke PTUN
BACA JUGA: Golkar, PAN, PKB Satu Arus
Jika buntu, dibawa ke Pengadilan Negeri (PN).“Berdasarkan undang-undang tersebut, kami berpendapat PTUN Jakarta tidak mempunyai kompetensi untuk mengadili perkara partai politik ini, karena sesuai yang memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara parpol adalah pengadilan negeri,” kata Asyari dalam eksepsinya.
Ketua Harian PPRN Ricky Sitorus menyatakan, sikap Kemenkum-HAM sejalan dengan sikap kubunyaDia malah berharap Komisi Yudicial (KY) menelaah putusan PTUN tersebut.
Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAMAtas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN JakartaPada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.
Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya bandingSebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Redaktur : Tim Redaksi