PKS Pilih Capim Paham UU KPK

Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:21 WIB

JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan partainya mendorong agar KPK kembali ke khitahnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Undang-undang tersebut merupakan politik hukum negara atas respon terhadap korupsi yang marak pada masa transisional dengan lebih mengedepankan pencegahan dan perbaikan sistemik," tegas Fahri Hamzah, di Jakarta, Selasa (25/10).

Sementara penindakan lanjutnya, adalah pintu darurat jika dalam beberapa kasus pencegahan mengalami kendala, termasuk jika kendalanya berasal dari institusi kuat semacam DPR, Presiden atau Mahkamah Agung"Nah, senjata penindakan inilah yang disalahgunakan selama hampir sembilan tahun ini,” ujar Fahri.

Menjawab pertanyaan soal figur calon pimpinan KPK yang akan dipilih PKS, Fahri menegaskan bahwa kreteria nomor satu akan memilih para capim KPK yang benar-benar paham undang-undang KPK.

“Itu nanti akan nampak pada saat berlangsungnya fit and proper test,” tegas Fahri Hamzah

BACA JUGA: Puan Maharani Maju, Warnai Pilpres 2014

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ragu Selesaikan Masalah di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler