PKS Sebut Aturan Terbaru soal Premium Cuma Basa-basi

Selasa, 04 Januari 2022 – 18:35 WIB
Mulyanto menilai Perpres No. 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021 hanya basa-basi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto kembali angkat bicara soal kebijakan pemerintah terkait bahan bakar minyak (BBM).

Mulyanto menilai Perpres No. 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021 hanya lip service.

BACA JUGA: PP 117/2021 Berlaku, tetapi Sejumlah SPBU di Jaksel tidak Menjual Premium, Kok?

Perpres itu telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) 2022. Premium tetap ada sebagai BBM Khusus Penugasan dan didistribusikan secara nasional dari Sabang sampai Merauke.

"Meskipun sepintas perpres itu terkesan peduli pada rakyat, tetapi dalam Perpres tersebut tidak disebutkan berapa besaran kuotanya," ujar Mulyanto di Jakarta, Selasa (4/1).

Menurutnya, pemerintah hanya membuat kesan mendengar aspirasi masyarakat yang masih membutuhkan premium.

BACA JUGA: Premium dan Pertalite Masih Ada di 2022, Tetapi

Apalagi, pemerintah juga telah menetapkan untuk memperpanjang masa pandemi Covid-19.

"Namun, ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian kita bersama, yakni dalam perpres tersebut jumlah kuota premium akan dibatasi sebanyak 50 persen dari penjualan pertalite. Berapa angka persisnya, tidak jelas," kata Mulyanto.

Mulyanto menegaskan pada tahun-tahun sebelumnya angka kuota ini ditetapkan dengan jelas. Misalnya kuota pada 2019 sebesar 11 juta kiloliter, 2020 11 juta kiloliter, dan 2021 10 juta kiloliter.

Penyerapannya masing-masing sebesar 11,6 juta kiloliter, 8,7 juta kiloliter, dan 3,4 juta kiloliter.

"Tentu kita paham, penyerapan premium yang rendah ini bukan karena animo masyarakat yang rendah, namun lebih karena Pertamina menahan-nahan distribusinya, sehingga Premium menjadi langka di pasaran. Berbagai keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM Khusus Penugasan ini di berbagai tempat membuktikan hal tersebut," ungkapnya.

Politikus PKS itu menyebut sebenarnya Perpres No. 117/2021, yang tidak menghapus Premium ini sebenarnya “sama juga bohong” alias tidak punya makna di lapangan.

BACA JUGA: Pemerintah Kebelet Hapus Premium, Demokrat Khawatir Rakyat Jadi Susah

Pasalnya, kebijakan Premium tanpa penetapan kuota yang jelas, dapat menimbulkan permasalahan distribusi.

"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl, tetap terjadi kelangkaan Premium, apalagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," ujarnya.

Mulyanto mengatakan kebijakan dalam PP 117/2021 tidak menyelesaikan tuntuan masyarakat yang menginginkan BBM dengan harga yang terjangkau melalui mekanisme subsidi.

"Jadi, perpres ini (PP 117/2021) sebenarnya hanya basa-basi saja," tandas Mulyanto.

Dia menambahkan pemerintah seharusnya serius meringankan beban rakyat dengan menetapkan kuota premium dengan jelas, mengawasi ketat pendistribusiannya, dan memberi sanksi tegas pada BUMN penerima penugasan yang lemah dalam menjalankan tugas.

"Serta bayar kompensasi penugasan Premium tepat waktu," tegasnya.

PP 117/2021 memuat Pasal 3 Perpres No. 117/2021 berbunyi: (2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

?(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 21B ayat (1) diatur ketentuan: “Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 202l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler