jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS) di DPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq tidak mendapatkan dana pensiun sebagai mantan anggota DPR.
"Begitu Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan jadi tersangka korupsi, ia langsung mundur dari keanggotaan DPR dan tidak mendapatkan dana pensiun," kata Hidayat Nur Wahid, di Jakarta, Jumat (8/11).
BACA JUGA: Keluarga Korban Penembakan oleh Brimob Minta Ganti Rugi
Sikap itu ditempuh Fraksi PKS sebagai upaya mendukung agar koruptor yang berasal dari anggota DPR tidak mendapat hak pensiun karena pemberian pensiun kepada anggota DPR yang korup mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ditegaskannya, Luthfi tidak mengambil gajinya, apalagi dana pensiunnya. "Makanya jika ada anggota DPR yang korupsi tapi masih dapat atau diberi pensiun, itu sangat tidak adil," tegas Hidayat.
BACA JUGA: Ini Bahaya Bahan Kimia dalam Obat Tradisional Sitaan BPOM
Hidayat juga mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR harus memasukkan aturan penghilangan dana pensiun bagi anggota DPR yang korup melalui revisi UU MD3. "Ini harus dilakukan agar tidak ada celah bagi koruptor untuk memperoleh dana pensiun lagi," usulnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Awas, Obat Kuat dan Asam Urat Berbahaya Banyak Beredar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wali Kota Palembang
Redaktur : Tim Redaksi