PKS Sebut RUU TPKS Tak Memperkuat Penghapusan Kejahatan Seksual

Rabu, 19 Januari 2022 – 11:00 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyesalkan RUU TPKS tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tindak pidana kesusilaan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menyesalkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tindak pidana kesusilaan.

Menurutnya, RUU TPKS bukannya memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual dan perlindungan korban, tetapi justru menimbulkan bias tafsir karena seks bebas dan menyimpang tidak dikenai sanksi pidana.

BACA JUGA: RUU TPKS jadi Inisiatif DPR, Wakil Ketua MPR Respons Begini, Silakan Disimak

"Hal itu mengakibatkan upaya penghapusan terhadap segala bentuk kejahatan seksual dipastikan tidak akan efektif," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1).

Jazuli menegaskan Fraksi PKS menolak RUU TPKS agar RUU itu dikonstruksikan kembali untuk menghapuskan segala bentuk kejahatan seksual yang merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa.

BACA JUGA: MPR RI: Kolaborasi Semua Pihak Mempercepat Kehadiran UU TPKS

Pasalnya, dia menilai pentingnya melindungi korban kejahatan seksual dalam bentuk apapun melalui pengaturan yang komprehensif.

Pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan sangat penting, sehingga korban kejahatan lain seperti akibat seks bebas dan seks menyimpang juga bisa dilindungi.

BACA JUGA: Cuma Ditolak Satu Fraksi, RUU TPKS Resmi Menjadi Inisiatif DPR

"Fraksi PKS ingin agar ketiganya diatur dalam UU khusus sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling menguatkan. Tanpa pengaturan komprehensif maka perlindungan terhadap korban menjadi tidak kuat, tidak utuh, atau parsial," kata Jazuli.

Dia JUGA menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak segala bentuk kejahatan seksual sehingga perlu diberikan pemberatan hukuman.

Menurut dia, kejahatan seksual meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.

"Ketiganya merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana kejahatan seksual," ujarnya.

Jazuli menyebut faktanya kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang semuanya menghasilkan korban dan korbannya adalah anak-anak, remaja, perempuan, orang tua, dan keluarga Indonesia.

Dia juga mengatakan banyak kasus pada mereka yang terlibat seks bebas dan seks menyimpang sering mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga pemaksaan aborsi akibat hubungan di luar nikah.

Sebagaimana data-data pengaduan kekerasan seksual di luar perkawinan yang diterima dan dipaparkan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Pusat Advokasi PKS, dan lembaga-lembaga advokasi kekerasan seksual lainnya.

"Yang sangat menyedihkan kasus-kasus seks bebas, seks menyimpang, dan kekerasan seksual akibat perilaku tersebut semakin marak dan meningkat grafiknya dari tahun ke tahun," katanya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat jangan pisahkan tindak pidana kekerasan seksual seolah-olah berdiri sendiri karena harus diatur komprehensif dengan tindak pidana kesusilaan lainnya, seperti seks bebas dan seks menyimpang.

"Agar pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa berlaku efektif dan maksimal," tegas Jazuli. (mcr10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler