RUU TPKS jadi Inisiatif DPR, Wakil Ketua MPR Respons Begini, Silakan Disimak

Selasa, 18 Januari 2022 – 21:15 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif DPR RI bukanlah upaya final. 

Walakin, upaya membawa rancangan aturan itu ke tahap sekarang menghabiskan waktu 12 tahun.

BACA JUGA: Begini Respons Wakil Ketua DPR Gus Muhaimin Mengenai Nusantara sebagai IKN Baru

Menurut dia, masih ada jalan panjang agar rancangan aturan itu bisa disahkan sebagai perundang-undangan.

"Apa yang kami harapkan bisa menjadi UU," kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat dalam keterangan persnya, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Cuma Ditolak Satu Fraksi, RUU TPKS Resmi Menjadi Inisiatif DPR

Dia menyebut permasalahan dalam kasus seksual bukan perkara kekerasan dan kejahatan semata, tetapi lebih dari itu.

Sementara itu, RUU TPKS turut membahas secara komprehensif kasus seksual.

BACA JUGA: RUU TPKS Disahkan, Kopri PMII Bersyukur dan Siap Kawal hingga Sah Menjadi UU

"Kita tak hanya bicara dari sudut korban, tetapi pelaku juga, keduanya harus mendapat perlindungan, keadilan, dan bukan hanya dari sisi sekadar yang saat ini dari satu sudut pandang," ungkap dia.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu berharap hadirnya RUU TPKS bisa menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.

"Kita bicara TPKS, kita bicara sebagai anak bangsa," beber Rerie.

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menyebut parpolnya komitmen agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

Sebab, kata Amelia, angka kekerasan seksual setiap tahun terus meningkat.

Catatan Komnas Perempuan dari 2008 hingga 2019 terjadi kenaikan angka kekerasan seksual naik 800 persen.

Angkanya terus mengalami penambahan di tahun 2020 dan 2021 dan belum ada tanda-tanda menurun. 

"Komnas Perempuan mengisyaratkan bahwa angka tersebut merupakan data statistika dari yang terlapor saja, sedangkan yang tidak terlapor di lapangan angkanya jauh lebih besar mirip seperti fenomena gunung es," kata Amelia.

Menurut dia, fenomena gunung es kekerasan seksual karena korban tidak tahu harus melapor kemana.

Hal itu ditambah dengan tidak terjaminnya kasus selesai. 

Oleh karena itu, kata Amelia, Partai NasDem membuka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di setiap kantor DPW di seluruh Indonesia bekerja sama dengan Badan Advokasi Hukum (BAHU), Garda Wanita Malahayati, dan Rumah Aman.

Nantinya, masyarakat bisa datang ke kantor DPW Partai NasDem di masing-masing provinsi untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, hingga layanan pemulihan mental jangka pendek. 

"Selain itu, Partai NasDem juga menjamin rasa aman dan keamanan data setiap penggadu," kata Amelia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua MPR Minta RUU TPKS Segera Menjadi UU


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler