jpnn.com, SULAWESI SELATAN - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menjalin kerja sama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, bersama Kepala Kejati Sulsel Raden Febrytriyanto, di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (9/3).
Rahmad menuturkan kerja sama ini merupakan kesinambungan upaya PKT memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi, agar sampai ke petani yang berhak menerima.
Hal ini mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah, sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah.
BACA JUGA: Sindir Bos Skincare yang Kaya Mendadak, Nikita Mirzani Coba Berhitung, Enggak Masuk Akal
Kerja sama ini juga upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan dilakukan tepat sasaran, sesuai prinsip 6T, sekaligus menekan potensi penyelewengan agar pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima.
PKT sebagai anak usaha BUMN wajib memastikan hal tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai alokasi pemerintah.
BACA JUGA: Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Grup Gandeng Kejati Sulsel
"Adanya pengawasan oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani," ujar Rahmad.
Sesuai kebijakan Pupuk Indonesia terkait rayonisasi pupuk bersubsidi, saat ini PKT memiliki tanggung jawab distribusi di wilayah Kalimantan hingga seluruh Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.
"Melalui sinergi kerja sama ini, proses distribusi pupuk bersubsidi dapat semakin baik dan berjalan sesuai aturan, sehingga sektor pertanian Indonesia khususnya di Sulsel semakin optimal dengan ketersediaan pupuk yang memadai," kata Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Tina T. Kemala Intan.
Sementara, Febrytriyanto menambahkan kerja sama ini juga tindaklanjut instruksi Jaksa Agung RI, terkait operasi intelijen untuk pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di tiap daerah.
"Kami juga membentuk satgas mafia pupuk di tingkat Kejati hingga Kejari, untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan. Termasuk kerja sama dengan instansi terkait lainnya, agar segala potensi yang bisa timbul dapat kami antisipasi dengan baik," seru Febry.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy