Platform OTT Kini Wajib Daftar ke Pemerintah

Sabtu, 07 Desember 2019 – 13:16 WIB
Media Sosial. Ilustrasi: Evelyn Graf / ETH Zurich

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) baru saja menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012). 

Salah satu yang diatur yakni para plaform Over The Top (OTT), seperti Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp dan lainnya wajib daftar ke pemerintah Indonesia. Kenapa?

BACA JUGA: Kominfo Luncurkan Simonas, Platform Rekrutmen Talenta Digital Gratis

Dalam PP 71/2019, terdapat kriteria dan batasan antara Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Pendekatan pengaturan penempatan data dan sistem elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik. 

"Hal ini memberikan kejelasan bahwa PSE layanan publik wajib melakukan pendaftaran. Sebelumnya, dalam Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk PSE untuk nonpelayanan publik bisa melakukan pendaftaran sehingga tidak menjadi keharusan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

BACA JUGA: Kemenkominfo Gelar Deklarasi Komunikasi Kebangsaan Dari Titik 0 Km

Itu sebabnya, banyak PSE yang mengklaim bahwa sistem elektronik yang diselenggarakannya bukan dalam rangka pelayanan publik, sebagaimana dimakud dalam PP 82/2012 khususnya PSE yang berbasis di luar negeri, yang memberikan layanan dan target pelanggan di Indonesia.

Seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp, yang enggan disebut sebagai PSE untuk pelayanan publik dan belum mendaftar sebagai PSE Pelayanan Publik.

BACA JUGA: Kemenkominfo Paksa Facebook dan Twitter Bersih-Bersih Konten Panas

Terlebih lagi pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran.

Sekarang, dengan hadirnya PP 71/2019 menjadi jawaban atas keragu-raguan dan ketidakpastian kriteria PSE yang wajib daftar dalam PP 82/2012.

“PP 71/2019 ini memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019," kata Semuel.

Semuel menambahkan, dengan hadirnya PP71/2019 ini maka platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp dan lainnya harus melakukan self control terhadap konten yang beredar dalam palform nya, terutama untuk konten negatif.

Jadi dengan adanya PP 71 ini, pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemanggilan pada PSTE yang paltformnya terdapat konten negatif. Para PSE sudah melakukan pemblokiran sendiri tanpa harus ada permintaan dari PSE.

PP 71/2019 ini telah diundangkan dan sudah mulai berlaku pada 10 Oktober 2019 dengan masa transisi setahun bagi semua PSE publik dan privat untuk memenuhi kewajiban mendaftar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler