Kemenkominfo Paksa Facebook dan Twitter Bersih-Bersih Konten Panas

Senin, 04 November 2019 – 20:32 WIB
Antipornografi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong Facebook dan Twitter, lebih aktif memblokir konten pornografi dan ilegal.

Konten pornografi dan ilegal itu merujuk pada UU ITE, terkait tindakan asusila, berita bohong, dan atau memuat SARA.

BACA JUGA: Kemenkominfo Batasi Internet di Papua, Kemendagri: Pahit Sebentar

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp 100 juta sampai Rp 500 juta per konten.

"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), karena mereka punya teknologi untuk mencegah itu," kata Semuel.

BACA JUGA: CEO Facebook Mark Zuckerberg Diprotes Ratusan Karyawannya

Lebih lanjut, Semuel memyebutkan, bahwa pihaknya saat ini sedang menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia.

BACA JUGA: Twitter Setop Fitur Tweet Gara-Gara Akun CEO Dijebol

Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.

Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.

Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini, Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.

PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.

Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri.

PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler