jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengharapkan ambang batas minimal untuk mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (presidential threshold) dalam RUU Pemilu benar-benar disepakati seluruh fraksi. Menurutnya, penentuan presidential threshold tak semestinya melalui voting.
"Menurut saya, sebaiknya jangan divoting," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
BACA JUGA: PT Nol Persen, Biar Capresnya gak Muka-muka Lama
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyarankan persoalan presidential threshold benar-benar dikonsolidasikan secara matang. Sebab, hal itu demi menentukan pimpinan nasional.
"Sehingga semakin banyak pertimbangan menuju kesempurnaan, tidak ada salahnya," kata dia.
BACA JUGA: Empat Isu Krusial RUU Pemilu Masih Alot
Mantan sekretaris jenderal PAN itu menambahkan, persoalan presidential threshold memang memerlukan kompromi politik. Karenanya, jangan sampai untuk urusan yang penting ditentukan melalui voting.
"Saya mengusulkan jangan sampai divoting, tapi komunikasi antarketua umum parpol," katanya.
BACA JUGA: Belum Ada Orangnya, Pansus Angket KPK Ditunda
Saat ini, ada fraksi yang menginginkan presidential threshold sebesar 20 persen. Di sisi lain ada fraksi yang menginginkan presidential threshold nol persen.
Karenanya, kata Taufik, harus ada kompromi termasuk mencari titik tengah. "Sekarang tinggal kembali kepada sikap masing-masing parpol," kata Taufik.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awali Masa Sidang Baru, DPR Kebut RUU Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi