Empat Isu Krusial RUU Pemilu Masih Alot

Jumat, 19 Mei 2017 – 07:39 WIB
Lukman Edy. Foto: Riau Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) berlangsung alot. Rencana pengambilan keputusan terkait poin-poin krusial melalui panitia khusus (pansus) pun molor.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, rapat pengambilan keputusan sebenarnya diagendakan pekan ini.

BACA JUGA: Awali Masa Sidang Baru, DPR Kebut RUU Pemilu

Namun, berhubung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah tidak dapat hadir karena tengah berada di Natuna, Kepulauan Riau, rapat diundur paling cepat Senin mendatang (22/5). ’’Mudah-mudahan terlaksana,’’ ujarnya kemarin (18/5).

Lukman mengungkapkan, sejak masa sidang dibuka, Pansus RUU Pemilu sudah mempersiapkan format isu-isu RUU Pemilu yang akan diambil keputusan. Total, 19 isu yang disodorkan.

BACA JUGA: Anggota KPU dan Bawaslu di Daerah Tak Perlu Ditambah

Namun, ada empat isu krusial yang bisa jadi sulit diambil keputusan secara musyawarah mufakat. Empat isu krusial itu terkait dengan sistem pemilu, angka parliamentary threshold, presidential threshold, dan metode konversi suara menjadi kursi.

’’Yang 15 isu mungkin bisa diambil keputusan di pansus. Kalau yang empat, bisa jadi sampai ke paripurna,’’ katanya.

BACA JUGA: DPR: Perppu Ormas Tak Mendesak

Seluruh isu yang akan dibahas, lanjut Lukman, sudah dibuat dalam format selembar kertas berbentuk tabulasi. Nanti fraksi-fraksi tinggal menentukan sikap atau pilihan melalui lembar tabulasi tersebut.

’’Nanti tidak ada lagi perdebatan filosofis atau sosiologis, langsung ke sikapnya,’’ jelas legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Perkembangan terakhir, kata Lukman, rata-rata sikap fraksi masih sama saat masa sidang IV yang berakhir tiga pekan lalu. Hal yang terbaru adalah surat dari Ketua DPD Oesman Sapta Odang.

Dalam surat itu, DPD menyatakan menolak aturan pasal bahwa penetapan calon anggota DPD harus terlebih dahulu melalui panitia seleksi (pansel).

’’Suratnya sudah kami terima. Nanti tinggal dibacakan dan diambil keputusan di pansus, setuju atau tidak,’’ katanya.

Achmad Baidowi, anggota Pansus RUU Pemilu, menambahkan bahwa yang akan divoting hanya empat isu krusial.

Namun, akan diupayakan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kata sepakat, baru dilakukan voting. ’’Voting bisa dilakukan saat rapat pansus atau ketika rapat paripurna,’’ ujarnya.

Wakil Sekjen DPP PPP itu mengatakan, yang akan dilakukan voting hanya empat isu krusial. Sedangkan 15 poin penting yang lain tidak perlu divoting. Sebab, pasal tersebut hanya membahas soal teknis dan akan disepakati secepatnya.

Di antara yang masuk 15 isu krusial adalah format surat suara. ’’Surat suara bergantung sistem pemilu. Apakah terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas,’’ terangnya.

Selain surat suara, ada biaya saksi, iklan kampanye, verifikasi parpol, gakumdu, gugatan pemilu, KPUD, dan isu lainnya. Poin tidak terlalu sulit untuk diputuskan karena perbedaannya tidak terlalu tajam.

Misalnya, kata dia, soal verifikasi parpol. Ada fraksi yang menginginkan sistem verifikasi seperti yang lama sehingga partai lama tidak perlu diverifikasi.

Tapi, ada fraksi yang menginginkan adanya perubahan. Jika ada perubahan, partai lama tentu akan diverifikasi juga. (bay/lum/c4/owi)

Empat Isu Krusial RUU Pemilu

1. Sistem Pemilu

Pilihan antara sistem terbuka terbatas atau sistem terbuka murni

2. Parliamentary Threshold

Pilihan antara 3,5 persen atau 5 persen

3. Presidential Threshold

Pilihan antara 0 persen atau 20 persen

4. Metode Konversi Suara

Pilihan antara jumlah kursi 3–8 atau 3–10 kursi setiap dapil, termasuk sistem konversi suara dengan saint league atau sistem kuota


Dari berbagai sumber

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPD Dipilih Pansel Bakal Melahirkan Proyek Transaksional


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler