jpnn.com, JAKARTA - Alat parkir meter di tiga lokasi di wilayah ibu kota yang menjadi percontohan sejak tahun 2015 diyakini mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tiga lokasi yang dipasangi parkir meter atau dijadikan terminal parkir elektronik (TPE) adalah Jalan Sabang di Jakarta Pusat, Jalan Falatehan di Jakarta Selatan dan Jalan Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Operator TPE adalah PT Mata Biru yang menjadi rekanan Pemerintah Provinsi DKI. Menurut Vice CEO PT Mata Biru Kemas Ilham Akbar, penggunaan TPE justru mampu menekan kebocoran dari sektor parkir.
BACA JUGA: Mobil Diparkir Kelupaan, Baru Ditemukan 20 Tahun Kemudian
“Dengan meningkatnya pendapatan parkir untuk Pemprov DKI dari Rp 500 ribu per hari ke Rp 12 juta per hari, artinya tingkat kebocoran sudah diminimalisasi. Pendapatan Pemprov DKI dari perparkiran cukup besar dibandingkan menggunakan cara konvensional melalui karcis,” kata Kemas di Jakarta, Kamis (7/12) menanggapi tudingan tentang adanya kebocoran dari sektor parkir yang dikelola swasta.
Kemas menegaskan, Mata Biru sebagai rekanan Pemprov DKI dalam pengelolaan jasa perparkiran sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Bahkan, Mata Biru bertindak tegas jika ada kecurangan di TPE.
BACA JUGA: Balikpapan Mulai Terapkan Parkir Elektronik
”Kami sudah sangat tegas menjalankan SOP, kalau ada yang melanggar atau curang kami tindak tegas pula. Mulai dari teguran sampai pemecatan dan itu semua sudah kami lakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut Kemas mengatakan, perusahaannya sebagai pelopor penerapan parkir tepi jalan on street dengan menggunakan TPE sudah cukup efektif menekan kebocoran pendapatan parkir dan meningkatkan PAD Pemprov DKI Jakarta. Sebagai contoh di Jalan Sabang, dahulu pemasukan dari parkir untuk Pemprov DKI hanya Rp 500 ribu per hari.
BACA JUGA: Stadion GBK Rawan Pungli, Polda Metro Turunkan Anak Buah
“Sekarang dapat Rp 12 juta per hari, dan daerah lainya sama seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutus kontrak PT Mata Biru sebagai pihak ketiga pengelola jasa perparkiran di DKI Jakarta untuk di tiga lokasi yakni di Jalan Sabang, Jalan Falatehan dan Jalan Kelapa Gading. Menurut Kemas, pihaknya saat ini sedang mengajukan perpanjangan kontrak.
“Sekarang kami sedang berupaya untuk menindak lanjuti kontrak kerja kami, melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.
Dia justru menyayangkan wacana tentang penggunaan karcis parkis sebagai mekanisme penggunaan lahan di jalanan untuk jasa perparkiran. Sebab, hal itu justru menjadi langkah mundur.
“Sayang sekali kalau apa yang sudah baik ini lalu kemudian menjadi mundur. Masa semua sudah pakai uang elektronik untuk cegah kebocoran, kok kembali ke zaman batu. Seharusnya kita semakin maju dong,” tegasnya.(bay/JPK)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buseeett, Antre Isi BBM Harus Bayar Parkir
Redaktur & Reporter : Antoni