Please, Jangan Minta Tolong Interpol untuk Tangkap Habib Rizieq

Jumat, 12 Mei 2017 – 19:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) bersuara untuk merespons rencana Polri menerbitkan red notice untuk menangkap M rizieq Shihab. Menurut FPI, Polri sama saja bertindak gegabah jika sampai menerbitkan red notice ke Interpol demi menangkap Rizieq.

Juru Bicara FPI Slamet Pribadi mengatakan, penerbitan red notice harus memenuhi persyaratan dari Interpol. Syarat utamanya adalah orang yang hendak ditangkap harus berstatus tersangka.

BACA JUGA: Inilah Alasan Polisi Belum Bisa Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab

"Hanya digunakan terhadap tersangka atau terdakwa dalam kasus extraordinary crime seperti teroris atau koruptor. Jadi bukan terhadap saksi," kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Dia juga mengkritik tindakan polisi yang semena-mena terhadap Rizieq. Pasalnya, surat panggilan kedua untuk Rizieq dilayangkan polisi tanpa berkoordinasi dengan imam besar FPI itu.

BACA JUGA: Mangkir Lagi, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa

Apalagi kini Rizieq sudah jelas-jelas berada di luar negeri. “Yang terima surat panggilan siapa? Beliau (Rizieq, red) kan dari tanggal 25 April ada di luar negeri. Tolong tanya ke polisi siapa yang terima surat," kata dia.

Slamet justru mengaku kerap berkoordinasi dengan polisi terkait kasus Rizieq. Menurutnya, pihak Rizieq selalu kooperatif kepada polisi.

BACA JUGA: Jubir PGI: Proses Hukum Ahok Cepat, Kasus Habib Rizieq?

"Beliau masih di luar negeri, urusannya belum kelar. Pengacara beliau, Pak Kapitra Ampera selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tandas dia.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Belum Mau Pulang dari Arab Saudi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler