Please, Jangan Persulit Calon Perseorangan dengan Revisi Aturan

Senin, 11 April 2016 – 15:01 WIB
Foto/ilustrasi: jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menunjukkan kampanye pada pilkada serentak 2015 lalu relatif berlangsung sepi. Partisipasi pemilih juga tak melampauai target.

Padahal, sebagian kalangan memprediksi pilkada serentak pertama kali itu bakal berlangsung ramai. "Salah satu sebabnya (kampanye sepi dan partisipasi rendah, red) karena  jumlah pasangan calon yang tidak mencerminkan kehendak rakyat," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Senin (11/4).

BACA JUGA: Eks Bupati Serang Merapat ke Demokrat

Ia menjelaskan, partai-partai politik di pilkada serentak justru lebih terdorong membentuk koalisi besar. Imbasnya, tak banyak pasangan calon kepala daerah yang muncul sehingga pilihan rakyat menjadi terbatas.

"Sementara jalur perseorangan lebih dapat disebut sebagai jalan darurat bagi partai politik yang mengalami konflik. Seluruh daerah yang dimenangkan oleh calon perseorangan non birokrasi, berasal dari Partai Golkar dan PPP yang mempunyai kepengurusan ganda," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Catatan Pansus Soal Keterlambatan Proyek

Menurut Masykurudin, ‎komposisi kepesertaan pasangan calon berakibat langsung terhadap peningkatan partisipasi dan kualitas demokrasi lokal. Karenanya hal itu perlu mendapat perhatian khusus dari DPR dan pemerintah dalam revisi UU Pilkada.

Ia berharap Komisi II mempermudah syarat bagi calon perseorangan. "Dengan demikian, syarat prosentase jumlah kursi di DPRD, perolehan suara partai politik dan pengumpulan KTP perlu sama-sama dibuat mudah," ujarnya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Persiapan Pilkada Barito Timur

Masykurudin justru menyebut kekhawatiran akan adanya calon abal-abal akibat persyaratan yang mudah merupakan anggapan yang berlebihan. Sistem pilkada satu putaran dengan sendirinya membuat partai politik lebih konsolidatif.

"Saya kira ideal agar percalonan lebih partisipatif tetapi tetap menghindarkan dari pencalonan yang main-main, yaitu persen perolehan kursi DPRD, 20 persen perolehan suara pemilu dan 6,5-10 persen dukungan KTP berdasarkan data pemilih terakhir dapat dipertimbangkan oleh Komisi II (bagi calon independen,red)," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Dukung Nurlif Jadi Gubernur Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler