jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Fakrulloh menyatakan, syarat pembuatan e-KTP bagi penduduk yang berganti alamat atau tempat tinggal hanya memerlukan surat keterangan pindah (SKP) warga negara Indonesia (WNI). Ia menegaskan, tidak boleh ada syarat lain bagi penduduk pindahan dalam mengurus e-KTP .
"Jadi hanya SKP WNI. Tidak boleh dipersyaratkan lagi, lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) atau hal-hal lainnya," ujar Zudan, Selasa (29/3).
BACA JUGA: DPR Dorong Kementrian Pendidikan Tambah Infrastruktur UNBK
Zudan mengungkapkan hal itu karena ada petugas di daerah yang meminta berbagai persyaratan bagi warga yang pindah alamat. Contohnya di Palembang, Sumatera Selatan, petugas bahkan meminta syarat mulai dari surat PBB hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Jadi penduduk berengseknya apapun, tetap boleh pindah-pindah, " ujarnya.
BACA JUGA: Kukuhkan INACEB, Menpar: 2020 Indonesia Harus 5 Besar di Asia Pasifik
Lebih lanjut Zudan mengatakan, ada narapidana ditulis di SKCK pernah terlibat narkoba. Ternyata daerah yang didatangi napi itu menolak menerimanya dan tak mau menerbitkan e-KTP.
Zudan pun mengharapkan kasus itu tak terjadi lagi. Sebab, setiap WNI tetap berhak memiliki e-KTP.
BACA JUGA: KPAI: Program Perlindungan Anak Tumpul di Level Daerah
"Jadi tidak boleh ada syarat tambahan. Misalnya SKCK bebas narkoba, tidak pernah dipidana, bebas surat keterangan sehat dan lain-lain, itu enggak boleh ada tambahan. Cukup SKP WNI," ujar Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Soal Nyawa Apapun Harus Dilakukan
Redaktur : Tim Redaksi