Please, Klien Kami Orang Kecil

Kuasa Hukum MN Anggap Keputusan MKD Janggal

Sabtu, 14 Mei 2016 – 23:02 WIB
Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum perempuan berinisial MN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Andi Rio Padjalangi. Pasalnya, MN selaku korban dan pengadu belum pernah diperiksa oleh lembaga penegak etika para politikus Senayan itu.

Anggota tim kuasa hukum MN, Aliyas Ismail mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari pemberitaan media tentang MKD yang menghentikan pengaduan kliennya. Menurutnya, keputusan MKD menghentikan kasus dari pengaduan MN itu memang janggal.

BACA JUGA: Pidato Jokowi Sinyal Dukungan untuk Airlangga?

“Jadi dari mana mereka (MKD, red) bisa menyatakan tidak cukup bukti kalau tidak pernah ada pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksinya?” ujar Aliyas belum lama ini.

Kareanya Aliyas mempertanyakan cara MKD beracara dalam menangani pengaduan MN. Menurutnya, semestinya pihak yang diklarifikasi bukan hanya dari terlapor, tetapi juga dari pengadu.

BACA JUGA: Jelang Lengser, Ical Banjir Pujian dari Kader Golkar

"Kalau yang diverifikasi hanya terlapor yang notabene anggota DPR, wajar saja kalau ujuk-ujuk disimpulkan tidak cukup bukti," sambung pengacara di Makassar itu.

Anggota tim kuasa hukum MN lainnya, Nasiruddin Pasigai menambahkan, kliennya adalah orang kecil. Menurutnya, kini MN telah mengalami trauma psikologis.

BACA JUGA: Masa Golkar mau Mengulang Kesalahan yang Sama?

Karenanya Nasiruddan berharap agar MKD serius menindaklanjuti pengaduan MN. “Kalau ternyata MKD malah melindungi anggota DPR RI yang diduga melanggar etika karena mempermainkan perempuan, terus buat apa lembaga itu?” ucapnya.

Selain itu, tim kuasa hukum MN akan kembali melapor ke MKD. "Kami tidak berhenti sampai di sini," tegas Nasirudin.(rmo/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diundang Pembukaan Munaslub Golkar, Prabowo kok gak Datang?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler