Please...Jangan Pilih Kasih Jam Operasional Swalayan

Rabu, 15 Februari 2017 – 07:33 WIB
Minimarket

jpnn.com - jpnn.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya mengingatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya tidak pilih kasih dalam menindak jam operasional swalayan.

Sebenarnya sudah ada Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penataan Pasar Tradisional dan perda Nomor 1 Tahun 2015 yang membahas urgensi ketentuan zonasi pasar tradisional dan modern tapi Disperindag diminta lebih adil lagi dalam melaksanakannya.

BACA JUGA: Mulai 1 Maret, Minimarket Dilarang Buka 24 Jam

"Bila ingin menegakkan aturan maka harus ditindak semua. Disperindag jangan pilih kasih terhadap toko swalayan," terang anggota komisi C, Vinsensius Awey.

Menurutnya, saat ini 650 toko swalayan di Surabaya yang harus dilakukan pengecekan ulang mulai dari izin hingga jam buka.

BACA JUGA: Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam

"Bila ada yang melanggar harus ditindak, jangan hanya gertak sambal, swalayan yang besar harus ditindak," imbuhnya.

Setelah perda berlaku, kata dia, Disperindag justru kurang greget dalam melakukan penegakan aturan.

Apalagi pihak Disperindag dianggap obral izin kepada toko swalayan.

Untuk itu Komisi C mendesak Disperindag segera melakukan razia di seluruh toko swalayan yang ada bila melanggar segera ditindak. (win/pul/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler