PLN Beli Listrik dari TPA Benowo

Selasa, 26 Juli 2016 – 10:56 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membeli listrik 8,31 mw dari tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Benowo di Surabaya. Itu merupakan peningkatan pembelian listrik dari sumber energi baru terbarukan (EBT).

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Benowo dibangun PT Sumber Organik dengan skema build operate transfer (BOT). Pembangkit yang dikembangkan bersama Pemkot Surabaya itu diserahkan sepenuhnya pada 2032.

BACA JUGA: La Nina Bikin Produksi Garam Petani Melorot Tajam

Untuk tahap pertama, kapasitas pembelian listrik hanya 1,1 mw. Harga belinya Rp 1.250 per kilowatt hour (kWh). Sementara itu, penambahan pembelian listrik merupakan kerja sama lanjutan dari tahap pertama yang diteken tahun lalu.

Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PLN Distribusi Jatim Wisnu Yulianto menyatakan, pembelian tahap kedua paling lambat dilakukan pada Juni 2019. Dia belum bisa memperkirakan harga pembelian listrik pada tahap kedua.

BACA JUGA: Buka-bukaan Rekening Perbankan Mulai 2018

Namun, pembangunan konstruksi PLTSa tahap kedua diperkirakan dapat menyuplai listrik untuk 8.300 rumah tangga. Asumsinya, tiap rumah menghabiskan 1.000 watt per bulan. ’’Konstruksinya butuh waktu sekitar dua tahun,’’ kata Wisnu.

PLTSa Benowo memproduksi listrik sejak 30 November 2015. Kapasitas pembangkitan mencapai 900–1.000 kilowatt (kw) per bulan. Selain itu, PLN membeli listrik dari pembangkit berbasis EBT.

BACA JUGA: Danai Proyek Palapa Ring, Mandiri Kucurkan Rp 875 Miliar

Di antaranya, Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Seloliman Excess Power Mojokerto, PLTM Pacet Mojokerto, PLTM Lodagung Blitar, serta Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM) Pabrik Gula Pesantren Baru milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X.

’’Kami melihat semangat masyarakat untuk mengembangkan EBT. Jadi, bukan semata-mata besar-kecil daya listrik yang dihasilkan,’’ tuturnya. (rin/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Pastikan Singapura Tidak Ganggu Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler