PLN Gandeng Kejagung Percepat Proyek Kelistrikan

Kamis, 12 April 2018 – 19:41 WIB
PLN. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BALI - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mempercepat proyek kelistrikan di Indonesia.

Hal ini ditandai oleh penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4).

BACA JUGA: Kejagung Endus Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.

Hadir dalam acara tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.

BACA JUGA: PLN Agresif Tambah Sambungan

Sofyan menyatakan kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

"Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses, khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas," ujar dia.

BACA JUGA: Genjot Kinerja, PT Timah Tbk Butuh Pendampingan Kejagung

"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," sambung dia.

Sofyan menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik.

Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” tandas Sofyan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Kritik Kejagung karena Gemar Membuat MoU


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PLN   Kejagung  

Terpopuler