Genjot Kinerja, PT Timah Tbk Butuh Pendampingan Kejagung

Kamis, 29 Maret 2018 – 15:38 WIB
Penandatanganan Nota Kesepakatan PT Timah Tbk dengan Kejaksaan Agung, Kamis (29/3). Foto; Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, PANGKALPINANG - Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba (mineral dan batubara) pada 2017 mencapai Rp40,6 triliun atau naik 126 persen dari target.

Untuk mendorong kinerja sektor minerba lebih baik lagi di tahun ini, Kejaksaan Agung siap bersinergi, menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk. Penandatangan Nota Kesepakatan antara PT Timah Tbk dan Kejagung berlangsung di Griya Timah, Kantor Pusat PT Timah Tbk., Pangkalpinang, Babel, Kamis (29/3).

BACA JUGA: Politikus PDIP Kritik Kejagung karena Gemar Membuat MoU

Kerja sama ini penting, lantaran tak jarang PT Timah Tbk harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Di sinilah peran Kejagung dibutuhkan. Salah satunya adalah memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

Nota Kesepakatan ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina, dengan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

BACA JUGA: Kejagung Bekuk Salah Satu Pelaku Korupsi Bank Mandiri

''Tahun 2017, sektor minerba menyumbang PNBP di atas target yang diberikan. Diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi,” kata Jamdatun usai penandatanganan Nota Kesepakatan.

Dia menjelaskan, kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun, mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

BACA JUGA: Mudik Gratis bagi 1.000 Pelajar dan Mahasiswa, Buruan Daftar

''Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum, dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Jamdatun. Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dijelaskan semua tugas serta fungsi tersebut siap dilaksanakan secara penuh. Hal ini penting untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, dan efisien.

Jamdatun mengapresiasi tata kelola industri PT Timah Tbk yang membaik dari tahun ke tahun. Perbaikan itu tercermin pada posisi PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen terbesar kedua di dunia setelah perusahaan dari Tiongkok.

Perlu diketahui, pada 2017 PT Timah Tbk memproduksi 30.200 ton, atau naik 27,1 persen dari hasil produksi tahun sebelumnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Timah Tbk berharap Kejaksaan di wilayah Babel, Kepri dan Riau bisa memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang dipimpinnya.

Dengan demikian, PT Timah Tbk bisa melaksanakan fungsinya selaku BUMN pertambangan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

''Sebagai entitas bisnis dan BUMN, tentu kami memerlukan pendampingan seperti legal opinion dan pertimbangan hukum. Agar inovasi dan kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan tetap pada jalur dan prosedur yang benar,'' tutup Riza. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Diminta Transparan soal Biaya Eksekusi Mati Jilid 3


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler