PLN Hapus Batas Tarif

Untuk 1,7 Juta Pelanggan Bisnis

Rabu, 06 Oktober 2010 – 01:31 WIB

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) tidak lagi mengenakan sistem pembatasan (capping) Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 18 persen batas atas maupun bawah mulai bulan Oktober 2010Namun kebijakan itu berlaku untuk pelanggan bisnis, bukan pelanggan industri.

"Pelanggan bisnis tidak lagi dikenai capping karena tidak banyak yang over (lebih) 18 persen (akibat kenaikan TDL)," ujar Direktur Investasi dan Manajemen Resiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin di kantor pusat PLN, selasa (5/10).

Kebijakan itu dihitung sejak pemakaian listrik bulan Oktober 2010

BACA JUGA: Jepang Minta Perpanjangan Inalum

Dengan begitu, hanya pelanggan industri yang dikenai capping 18 persen.
           
Sejak Juli 2010, PLN menerapkan capping kenaikan dan penurunan tagihan rekening listrik maksimum 18 persen dari rekening sebelumnya
Artinya, kenaikan tagihan PLN tidak akan melebihi dari 18 persen dibandingkan tarif lama

BACA JUGA: Cempaka Group Investasi Rp 140 Miliar



Penurunan tagihan PLN juga tidak akan kurang dari 18 persen dibandingkan tarif lama
Dengan demikian terdapat capping antara 82 persen sampai dengan 118 persen

BACA JUGA: Puas Jatah 55,82 Juta Ton Batubara

Jika perhitungan tarif baru dibanding tarif lama hasilnya kurang dari 82 persen makan ditagihkan 82 persen dan jika perhitungan tarif baru dibanding tarif lama hasilnya lebih dari 118 persen maka ditagihkan 118 persen.
     
Menurut Murtaqi, dihapusnya sistem capping untuk pelanggan bisnis ini karena usulan dari para pelaku bisnis, khususnya pengusaha mal yang terkena dampak disparitas tarif setelah adanya capping batas atas 18 persen maupun capping batas bawah 18 persen"Sebelum Lebaran lalu kami memang sudah?sounding (pembahasan) dengan pelaku bisnis," lanjutnya.
     
Para pelaku bisnis menilai, adanya capping justru menimbulkan disparitas tarif yang jauh antara yang terkena capping atas dengan yang terkena capping bawahPelaku bisnis mengeluhkan adanya perbedaaan tarif yang harus dibayar oleh masing-masing perusahaan"Disparitasnya untuk yang bayar capping atas (naik) bisa sekitar Rp 700 per Kwh, sementara capping bawah (turun) Rp 950 per Kwh," tuturnya.
     
Oleh karena itu PLN dan pelaku bisnis melakukan perhitungan yang tepat untuk mengatasi masalah ituPenghilangan perhitungan secara sistem capping itu, lanjut Murtaqi, merupakan langkah pertama untuk mengatasi masalah disparitas"Tanpa capping ini, pelanggan bisnis nanti akan membayar sesuai dengan TDL 2010 yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/2010 yaitu sekitar Rp 800 per Kwh," kata dia.
     
Sementara untuk pelanggan industri, Murtaqi menegaskan masih akan diterapkan sistem capping atasJumlah pelanggan industri PLN saat ini telah mencapai 48.122 pelanggan, sedangkan pelanggan bisnis mencapai 1.784.679 pelanggan."Dia mengatakan, usulan tersebut telah dilaporkan kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)"Ini akan lebih fair bagi pelaku-pelaku usaha," ungkapnya.
     
Sementara Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengaku sedang berusaha mengatasi krisis listrik di enam provinsi Sumatera yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu"Enam provinsi itu mengalami krisis listrik kalau kemarau karena PLTA menyusut airnya, tapi tahun depan saya targetkan sudah bisa teratasi," tegasnya.
     
Salah satunya caranya adalah dengan memperbaiki boiler PLTU Tarahan di Lampung yang memiliki daya 2x100 MWIa berharap akhir tahun ini boiler itu sudah selesai diperbaikiTambahan daya lainnya, diperoleh dari PLTU Tarahan Baru berkapasitas 2x100 MW dan PLTU mulut tambang Simpang Blimbing berdaya 2x115 MW yang akan beroperasi medio 2011"Jadi tahun depan akan ada tambahan pasokan 400 MW," jelasnya(wir/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Siap Akuisisi Bukopin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler