ACEH UTARA- Sekitar 5000 pelanggan listrik di Lhokseumawa NAD kenan sanksi pemutusan sambungan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat menunggak membayar.Para pelanggan itu, berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah yang merupakan wilayah kerja PLN Cabang LhokseumaweSementara jumlah pelanggan PLN secara menyeluruh mencapai 279 ribu dan 60 persen diantaranya atau 167.400 pelanggan tersebut belum membayar tagihan listrik atau terjadi tunggakan hingga 48 bulan
BACA JUGA: Perbatasan dengan Timor Leste Masih Bermasalah
Sedangkan total tunggakan listrik pelanggan berkisar Rp 21 Miliar.
“Kondisi itu akan membuat PLN menjadi rugi pada setiap tahun
Hal itu disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar tagihan listrik pada tanggal 20 untuk setiap bulannya,”ungkap Kepala PLN Cabang Lhokseumawe, Yusniansyah, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa (27/10), usai memperingati ulang tahun Hari Listrik Nasional (HLN) ke-64.
Dikatakannya, sebelum dilakukan pemutusan meteran atau sambungan rumah pelanggan yang mengalami tunggakan listrik, terlebih dahulu pihaknya melayangkan surat pemberitahuan untuk melunasi tunggakannya
BACA JUGA: Pimred Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara
Namun, jika pemberitahukan surat itu tidak diindahkan sehingga maka akan langsung dilakukan pemutusan meteran.
“Setiap hari petugas kami berjumlah 70 orang selalu turun kelapangan kerumah-rumah pelanggan untuk melakukan pemutusan meteran, karena tidak mau membayar tunggakan listrik
Baik di Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah,”ucap Yusniansyah. (arm/aj)
BACA JUGA: Kurang Dokter, RSUD Kaimana Tunda Operasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.434 SK T3D Kukar Bodong