Korban yang juga masih saudara dari terdakwa mengaku telah dicabuli hingga kesakitan
BACA JUGA: Kurang Dokter, RSUD Kaimana Tunda Operasional
"Itu dilakukannya beberapa kali," pengakuan korban dalam suatu persidangan yang digelar terbuka ituBACA JUGA: 1.434 SK T3D Kukar Bodong
Menurutnya, tidak ada bukti kekerasan yang bisa dibuktikan di pengadilanToh begitu, majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya
BACA JUGA: Cari Solusi Listrik, Gubernur Gagal Lobi Pusat
Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa(ayr/aj)BACA ARTIKEL LAINNYA... Selayaknya, Papua Jadi Empat Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi