Pimred Cabul Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 28 Oktober 2009 – 08:20 WIB
KUPANG - Pemimpin Redaksi Mingguan  NTT Pos Anton Sailana dituntut hukuman tujuh tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri SelviMenurut Jaksa Penununtut umum Harry Achmad, terdakwa Anton terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, dan itu dilakukannya berulang kali.

Korban yang juga masih saudara dari terdakwa mengaku telah dicabuli hingga kesakitan

BACA JUGA: Kurang Dokter, RSUD Kaimana Tunda Operasional

"Itu dilakukannya beberapa kali," pengakuan korban dalam suatu persidangan yang digelar terbuka itu
Namun, tuduhan JPU itu dibantah oleh kuasa hukum terdakwa  Jhon Rihi

BACA JUGA: 1.434 SK T3D Kukar Bodong

Menurutnya, tidak ada bukti kekerasan yang bisa dibuktikan di pengadilan
"Kami juga meragukan kebenaran dari keterangan korban," ujar Rihi berapi-api.

Toh begitu, majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya

BACA JUGA: Cari Solusi Listrik, Gubernur Gagal Lobi Pusat

Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa(ayr/aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selayaknya, Papua Jadi Empat Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler