Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?

Kamis, 24 Juli 2008 – 16:58 WIB

JAKARTA – Jurit Bin Abdullah, terpidana mati asal Sumatera Selatan, Kamis pagi (24/7), dipindah ke sel Nusakambangan, BanyumasSebelumnya, dia mendekam di sel LP Pakjo Palembang

BACA JUGA: Lepas Rindu, Teroris Palembang Dijenguk Keluarga

Namun belum ada penjelasan resmi dari Kejagung-RI terkait pemindahan Jurit tersebut.

”Kami belum mendapat laporan dari Kejati Sumsel
Biasanya, laporan itu dari LP (lembaga pemasyarakatan) di Palembang ke Kejari, lalu dari Kejari ke Kejati Sumsel

BACA JUGA: Bupati Banyuasin Suap 28 DPRD?

Nah, dari Kejati Sumsel ke Kejagung, tapi hingga sekarang saya belum tahu, nanti saya akan cek lagi,” terang Kepuspenkum Kejagung RI, BD Nainggolan, kepada JPNN, Kamis malam (24/7/2008).

Dikatakan mantan juru bicara Kejati Sumsel itu, diketahuinya terakhir Jurit ada dua kasus
“Terakhir dia mengajukan grasi, tapi saya belum tahu lagi perkembangan terakhirnya.”

Hanya saja, lanjut Nainggolan, Jurit tersebut didakwa atas tuduhan pembuhan

BACA JUGA: Mendagri Lebih Percayai KPU Kaltim

“Sebenarnya, di Palembang itu ada empat terpidana mati, ada yang membunuh, membunuh sekeluarga, juga ada narkoba,” papar Nainggolan, sembari berjanji akan mengecek perkembangan terakhir kasus tersebut.

Sekedar mengingatkan, Tim Pembela Terpidana Mati sudah mengajukan penundaan eksekusi mati bagi Jurit (40)Warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu mengajukan permohonan penundaan eksekusi mati kepada Kejaksaan Agung RI.

Pada 30 Nopember 2004 lalu, Jurit dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) SekayuDisebutkan, bahwa dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh bin Zaidan, di Banyuasin, Mei 1997Sebelumnya, PN Palembang sudah memutus hukuman seumur hidup bagi Jurit, dalam perkara pembunuhan berencana pada Agustus 1997 secara bersama-sama terhadap Arpan bin Cik Din di Banyuasin.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urip Juga Peras Glenn Yusuf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler