PLN tak Pernah Beri Ganti Rugi pada Masyarakat yang Tinggal di Bawah Sutet

Sabtu, 10 Agustus 2019 – 19:25 WIB
Sutet. Foto : JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan PLN dinilai cenderung ingin menyalahkan rakyat terkait penyebab matinya listrik di sejumlah daerah di Pulau Jawa, beberapa waktu lalu.

Presidum Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS) Kabupaten Bogor Encep Nik Affandi mengemukakan pandangannya menyusul alasan PLN yang menyebut salah satu penyebab listrik mati karena adanya pohon sengon yang tingginya melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 KV.

BACA JUGA: DPR Nilai Penjelasan PLN soal Pohon Sengon tak Masuk Akal

"Kami merasa alasan PLN itu cenderung ingin menyalahkan rakyat. Harus diingat, peristiwa blackout (padam total) arus listrik di empat provinsi sangat merugikan rakyat triliunan rupiah," ujar Encep di Jakarta, Sabtu (10/8).

Encep kemudian mengingatkan PLN, agar tidak membebankan kerugian akibat listrik padam dengan memotong gaji atau bonus karyawan perusahaan pelat merah tersebut. IKKS juga menuntut PLN memberikan ganti rugi pada semua masyarakat yang selama ini tinggal di bawah sutet.

BACA JUGA: Ganti Rugi Mati Lampu, Gaji Pegawai PLN Bakal Dipangkas

"Kami warga korban sutet yang tinggal dan memiliki tanah secara sah yang dilintasi transmisi 500 KV yang mereka dirikan dan operasikan berpuluh tahun lalu, sampai saat ini belum pernah mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai UU Nomor 15/1985 tentang Ketenagalistrikan," ucapnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang rakyat menanam pohon di atas tanah yang dimiliki.

BACA JUGA: Ketua Komisi VII DPR: Menterinya Saja Sekalian Diganti

BACA JUGA: Beredar Video Petugas PLN Tewas di Tiang Listrik

Pasal 11 dan 12 UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa dalam melaksanakan usaha-usaha penyediaan tenaga listrik, PLN diberi kewenangan masuk dan melintasi bangunan atau tanah milik umum maupun perorangan, dengan memberikan ganti rugi yang wajar kecuali untuk tanah milik negara. Dan sebelum ganti rugi diselesaikan, PLN tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.

Ganti rugi yang dimaksud dihitung berdasarkan harga yang layak dan telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, di antaranya ditukar dengan tanah di tempat lain yang sepadan atau seimbang.

"Puluhan tahun kami hidup di bawah jalur sutet penuh dengan kekhawatiran dan radiasi yang berdampak buruk terhadap kesehatan kami," katanya.

Encep kemudian memaparkan sejumlah hal yang selama ini menjadi kekhawatiran warga yang tinggal di bawah jalur sutet. Antara lain, terjadi percikan api dari kabel sutet mengakibatkan terbakarnya rumah salah satu warga di kabupaten Cianjur.

"Terjadi ledakan yang mengakibatkan pohon bambu terbakar pada 2017 di Kampung lame, Desa Sukasari, Rumpin, Bogor. Terjadi ledakan yang mengakibatkan beberapa rumah dan televisi warga rusak pada 2017 di Desa Gunung Sari, Citereup, Bogor," tuturnya.

Hal lain, terjadi ledakan yang mengakibatkan pohon sengon hancur dan terbakar pada 2018 di Desa Kuripan, Ciseeng, Bogor.

Dampak kesehatan yang dialami warga yang tinggal di bawah jalur sutet antara lain, sakit kepala dan pening yang berkepanjangan. Hal itu dibenarkan hasil penelitian yang dilakukan Dr. dr. Anies, M.kes, PKK pada 2004.

Kemudian, kanker darah (leukimia) sebagaimana dibenarkan hasil penelitian Dr. Gerald Draper dan koleganya chilhood canser reseach group di Oxford University.

"Selain itu, tanah kami hilang nilai keekonomiannya, di mana tidak ada yang mau membeli tanah kami," pungkas Encep. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VII DPR Akan Memantau Investigasi PLN


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler