jpnn.com, MALANG - PPDB sistem zonasi menuai polemik di berbagai daerah, termasuk Kabupten Malang, Jatim.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi hanya diberlakukan pada sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta, dan sekolah agama tudak menerapkan zonasi.
BACA JUGA: PPDB Jalur Zonasi, Ada Tim Survei Datang ke Rumah Calon Siswa
BACA JUGA : Ya Ampun, Orang Tua dan Siswa Bermalam di Sekolah demi Daftar PPDB
Terkait hal ini, Plt Bupati Kabupaten Malang Sanusi mengatakan, sistem zonasi cukup memberatkan siswa di Malang untuk mendapatkan sekolah.
BACA JUGA: Mendikbud Minta SNMPTN Disesuaikan PPDB Sistem Zonasi
Pihaknya berharap tahun berikutnya PPDB sistem zonasi tidak lagi diterapkan di Kabupaten Malang.
BACA JUGA : Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?
BACA JUGA: 3 Kesalahan Kemendikbud Dalam Penerapan PPDB Sistem Zonasi
"Tahun depan belum tentu PPDB berbasis zonasi diterapkan di Kabupaten Malang, seperti kebijakan full day school yang tidak semua daerah melaksanakannya. Semua tergantung kearifan lokal dan kebijakan daerah masing-masing," kata Sanusi
Pemkab malang meminta dispensasi untuk tidak diberlakukan zonasi di SD, SMP maupun SMA. Sebab harus mendapat persetujuan dulu dengan DPRD untuk menerapkan sistem ini. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal PPDB Jalur Zonasi, Ombudsman Tuding Mendikbud Tidak Konsisten
Redaktur & Reporter : Natalia