jpnn.com - jpnn.com - Plt Gubernur DKI Sumarsono isyaratkan tak akan mengambil langkah hukum banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan korban penggusuran Bukit Duri.
Menurut dia, kekalahan itu harus diterima dengan ikhlas oleh Pemprov DKI.
BACA JUGA: Anies: Kalau Cuma Begitu Firaun Juga Bisa
"Ini prinsip tidak perlu kami menang terus toh. Ketika ada yang salah, kami dikalahkan, kami terima. Kalau kami terima, ya dilaksanakan perintah pengadilan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Selasa (10/1).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengaku belum mempelajari secara mendalam putusan tersebut. Namun, dia tidak menutup kemungkinan bahwa Pemprov DKI memang melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penggusuran.
BACA JUGA: Warga Kepulauan Seribu Minta Ahok Dibebaskan
Karena itu, dia berharap Biro Hukum DKI Jakarta memperkuat landasan hukum dalam tiap kebijakan yang akan diambil pemerintah.
"Memang, di dalam hukum koreksi untuk kebijakan kami, mungkin ada rambu-rambu yang kurang, misalnya negosiasi, sosialisasi yang belum clear," ujar dia.
BACA JUGA: Oalah, Ternyata Satpam Itu Bukan Provokator Pro-Ahok
Meski begitu, Sumarsono juga menegaskan bahwa menggusur pemukiman di bantaran kali bukan kebijakan yang salah.
Hanya, pelaksanaannya tetap harus taat pada prosedur yang berlaku.
"Subtansi program enggak ada yang salah, saya yakin karena namanya relokasi. Mungkin standar prosedur secara hukum harus kami lihat kembali," katanya. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ahok Sayangkan Eks Biarawati tak Hadiri Sidang
Redaktur & Reporter : Adil