Plt Gubernur Riau Anggap Tanda Centang Bukti Komitmen Zukifli

Senin, 05 Januari 2015 – 19:02 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman (berkacamata) bersaksi pada sidang suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Foto: Ricardo/JPNN.com Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman (berkacamata) bersaksi pada sidang suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas‎ Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman menyatakan mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pernah menyebut soal 30 ribu hektar pada saat melakukan pemeriksaan surat usulan revisi alih fungsi hutan yang diajukan oleh pemerintah provinsi Riau.

"Jadi dicentang, beliau ini (bilang, Red.) bisa, ini bisa. Jangan lebih dari 30 ribu hektar lah," kata Arsyad saat bersaksi dalam ‎persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).‎  

BACA JUGA: AirAsia Jatuh, DPR Bakal Panggil Menhub Jonan

Surat usulan itu diajukan setelah adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

‎Arsyad beranggapan, dengan adanya tanda centang dan kata bisa merupakan bukti komitmen dari Zulkifli terkait surat usulan Pemprov Riau.

BACA JUGA: Budi Gunawan Dianggap Layak Gantikan Sutarman

"Setelah kita mendengar itu, kita menganggap itu komitmen beliau," ucapnya.

Zulkifli yang menjadi saksi dalam sesi terpisah ‎menjelaskan pemberian tanda centang itu hanya bagian dari proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Berharap Surat MA Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati

"Itu hasil pemeriksaan saya sepintas," kata Zulkifli

Zulkifli menyatakan, pemberian tanda centang itu dilakukan untuk memastikan apakah usulan revisi perubahan lahan itu untuk kepentingan umum atau bukan.
"Saya lihat ini perbaikan perkampungan, rakyat, atau kepentingan umum," ujarnya.

Meski begitu, Zulkifli menyatakan pemberian tanda contreng itu bukan berarti dirinya memberikan persetujuan.

"Menteri tidak boleh menyetujui," ucapnya.

Saat bersaksi, Zulkifli mengaku tidak pernah menyetujui pemberian 30 ribu hektar terkait surat usulan revisi alih fungsi hutan yang diajukan pemprov Riau.

"Tidak benar," tandasnya. ‎(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Pembunuh Dua Brimob di Papua Terdeteksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler