jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
AHY mengaku telah melakukan rapat pengurus terbatas pada Rabu (28/8) malam untuk membahas kasus hukum yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Lukas Enembe yang juga adalah Gubernur Papua.
BACA JUGA: Hari Pertama Ordik 2022 Universitas Budi Luhur, AHY Minta Milenial Ikut Berperan
"Sejak KPK menetapkan status tersangka kepada Lukas Enembe, kami telah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan beliau guna mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi serta mencari solusi terbaik," ujar AHY.
AHY mengakui memang ada kesulitan komunikasi dengan Lukas karena kondisinya yang sedang sakit. Dalam empat tahun terakhir ini, Lukas sudah empat kali terkena serangan stroke sehingga mengalami keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara.
BACA JUGA: AHY: Pembangunan SDM Harus Menjadi Kesadaran Kolektif Bangsa
Lebih lanjut, AHY mengatakan setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe, maka Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di Indonesia termasuk upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Sampai Datang ke Papua, Lukas Enembe Lalu Curhat Begini
Putra presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono ini berharap tidak adanya tekanan dalam kasus Lukas.
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” kata dia.
AHY menambahkan partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun, tetapi menyiapkan tim bantuan hukum.
“Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi melalui surat perintah penyidikan bernomor B/536/dik.00/23/09/2022 pada 5 September 2022.
KPK telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (12/9). Namun, Lukas mangkir.
Lembaga antirasuah itu pun melayangkan panggilan kedua kepada Lukas untuk menghadap penyidik pada Senin lalu (19/9). Akan tetapi, lagi-lagi Lukas tak memenuhi panggilan itu. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi