jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mempersilakan kubu Suharso Monoarfa menempuh langkah hukum menyikapi hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) parpol berlambang Ka'bah itu.
Mukernas PPP awal September lalu itu di antaranya berisi pergantian Suharso dari kursi ketum. Posisi kini dijabat Mardiono.
BACA JUGA: Pengakuan Suharso kepada Dahlan Iskan soal Kisruh di PPP
"Setiap warga negara punya hak yang sama kedudukan hukumnya, ya, itu haknya beliau," kata pria yang juga menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu kepada wartawan, Jumat (9/9).
Mardiono mengatakan Mukernas PPP sebenarnya digelar melalui kajian-kajian dan menjadi keputusan bersama seluruh elemen partai berkelir hijau itu.
BACA JUGA: Pejabat Bapenda yang Hilang Ini Ternyata Saksi Kasus Korupsi, Terkait Penemuan Mayat di Semarang?
"Ini kondisi PPP memang butuh perhatian seluruh lapisan para kader. Nah, keputusan ini enggak diambil sendiri," ujar eks Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu.
Mardiono berharap Suharso memahami hasil Mukernas PPP demi kepentingan lebih besar, yakni untuk bangsa dan negara.
BACA JUGA: Sandiaga Silakan Saja Mundur dari Gerindra, Jangan Bawa Nama Jokowi
"Namun, saya mohon dengan hormat bahwa ini ada kepentingan lebih besar," ungkapnya.
Sebelumnya, PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta.
Berkas diserahkan langsung Pelaksana tugas Ketua Umum atau Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono.
Saat penyerahan dokumen itu, Kamis (8/9), Mardiono didampingi sejumlah elite pimpinan partai yang terbentuk pada 1973 itu. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan