Plt Pimpinan KPK Harus Terbebas dari Konflik Kepentingan

Kamis, 19 Februari 2015 – 15:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting meminta tiga orang pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan ‎Korupsi yang baru saja ditunjuk Presiden Joko Widodo agar melakukan deklarasi integritas. Menurutnya, tiga Plt pimpinan KPK itu harus bisa benar-benar terbebas dari konflik kepentingan.

"Terhadap pelaksana tugas pimpinan KPK, kami mendesak agar para pelaksana tugas pimpinan melakukan deklarasi integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan," kata Miko dalam pesan singkat, Kamis (19/2).

BACA JUGA: Indonesia Tangkap Dua Kapal Ikan Thailand di Laut Natuna

Miko menjelaskan, bebas konflik kepentingan itu bisa terkait dengan afiliasi politik, bisnis, pekerjaan, dan sebagainya. ‎Menurutnya, deklarasi itu lebih kepada latar belakang pelaksana tugas.

"Dekalarasi itu lebih kepada latar belakang pelaksana tugas. Ada yang berprofesi pengacara, bekas kader partai politik dan lain sebagainya," tandasnya.‎

BACA JUGA: Dua Pasien Meninggal, DPR Pertanyakan Asal Obat Rumah Sakit

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK. Ketiganya adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Warga Tionghoa Ini Mudik Imleknya ke Padang

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Kalau Ada Kriminalnya, Hukum Harus Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler