Plt Sekda Seruyan Divonis 14 Bulan

Selasa, 05 April 2016 – 06:12 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 bulan pada Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Samsurijal, Senin (4/4).

Sebelumnya, Samsurijal menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Seruyan. Majelis hakim diketuai Mulyanto menyatakan terdakwa Samsurijal secara sah dan meyakinkan melakukan sesuai didakwakan.

BACA JUGA: Ayo! Ikutan Sayembara Berhadiah Rp 17 Juta

Hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Samsurijal bersikap koorporatif, tidak pernah dihukum, sopan selama persidangan dan mengakui sebagian perbuatan berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi.

“Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider dua bulan dipotong masa tahanan,” ujar Mulyanto pembacaan dalam putusannya. (alh/jos/jpnn)

BACA JUGA: Aduh..Jangan-jangan Lapas bisa Kosong

BACA JUGA: Kementerian ESDM: Darurat Listrik di Nias Kesalahan PLN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Anggota Dewan Diciduk di Tempat Hiburan Malam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler