jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan petinggi klub PSPS Riau terkait adanya pelanggaran statuta oleh Wakil Ketum PSSI Cucu Somantri sekaligus Komite Tetap Kompetisi PSSI dan juga Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) dibantah oleh Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi.
Yunus mengakui adanya konflik kepentingan dan etika, hanya untuk pelanggaran statuta tak ada.
BACA JUGA: Plt Sekjen Yunus Nusi Jawab Soal Tudingan Nepotisme di PSSI dan PT LIB
Sebelumnya, bos PSPS Anto Rachman menyebut Cucu melanggar statuta karena rangkap jabatan untuk urusan kompetisi. Tidak mungkin, kata dia, orang yag sama duduk di posisi Dirut PT LIB sekaligus Komite Kompetisi PSSI.
Seorang Dirut PT LIB, lanjut dia, yang harusnya melaporkan kinerja dan dievaluasi oleh komite kompetisi, ternyata bertanggung jawab kepada dirinya sendiri.
BACA JUGA: Anto Rachman Sebut Cucu Somantri Melanggar Statuta PSSI
"Belum ada pasal (di dalam statuta, red) yang mengatakan itu. Tetapi, hanya akan membawa itu kepada konflik kepentingan dan etika," kata Yunus, Kamis (7/5).
Namun demikian, Yunus mengakui pengaruh besar dari rangkap jabatan itu ialah kepada PSSI dan klub sebagai pemegang saham. Tak mungkin, seorang Dirut PT LIB rangkap jabatan sebagai sosok yang dilapori evaluasi.
BACA JUGA: Najwa Shihab: Jika Makian Kamu Benar, Semoga Allah Mengampuniku
"Bagaimana mungkin PSSI atau Exco yang setahun minimal dua kali memanggil PT LIB untuk evaluasi dan laporan kompetisi, sementara yang datang Waketum PSSI sebagai Direktur Utama," ungkapnya.
Saat disinggung apakah kondisi ini bisa dibawa ke Komite Etik PSSI karena ada etika jabatan yang dilanggar dengan rangkap jabatan atau monopoli jabatan di bidang kompetisi, Yunus tak menjawab.
"Ini (dibawa ke Komite Etik PSSI, red) harus melalui rapat Exco. Plt Sekjen tidak punya wewenang. Itu tergantung usulan Exco (dibawa ke Komite Etik atau tidak, red)," tutur Yunus. (dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad