jpnn.com - JAKARTA – Setelah melalui proses yang rumit, pembebasan lahan lokasi pembangkit listri tenaga uap (PLTU) di Batang, Jawa Tengah akhirnya tuntas. Dengan begitu, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) diizinkan melakukan pembebasan lahan secara konsinyasi.
“Dokumen pembebasan lahan telah diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada PT PLN pada 8 Desember 2015,” terang Presdir BPI Mohammad Effendi, Kamis (24/3).
BACA JUGA: 5 Daerah Dilirik Jadi Lokasi Kilang LNG
Setelah pembebasan lahan selesai, Effendi memastikan tahap konstruksi pembangkit listrik 2 x 1.000 mw tersebut segera dimulai. Anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) itu juga telah menyelesaikan seluruh perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Menurut Effendi, konstruksi akan berlangsung selama empat tahun. Artinya, pada 2020 pembangkit listrik tersebut sudah bisa menyuplai listrik untuk wilayah Jawa–Madura-Bali.
BACA JUGA: 3 Bank Pelat Merah Kelola Transaksi Kontraktor Migas
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah menyediakan listrik 35 ribu mw dalam jangka waktu lima tahun,” ungkap Effendi. (gen/jos/jpnn)
BACA JUGA: Rugi Indosat Masih Membengkak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ayo...Cicilan Mobil Murah
Redaktur : Tim Redaksi