PM Ditangkap Tim Hyena di Jalan Pramuka dengan Bukti Narkotika Sebanyak Ini

Kamis, 17 Maret 2022 – 17:57 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (kiri kedua) dan jajarannya membeberkan barang bukti 4 kilogram ganja yang diamankan dari seorang bandar bernama Pedian Mahmud. Foto : Humas Polresta Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Pedian Mahmud alias PM (33) yang mengedarkan ganja kering seberat 4 kilogram asal Aceh pada Kamis (10/3) lalu.

PM ditangkap Tim Hyena di sebuah indekos di Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

BACA JUGA: Kasus Demo Ricuh di Yahukimo, 7 Anggota Polisi Diperiksa Propam Polda Papua

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mana anggota kami langsung melakukan lidik dan berhasil mengungkap kasus tersebut," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli pada Kamis (17/3).

Dia menjelaskan ganja kering seberat 4 kilogram merupakan barang asal Aceh yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Demo Berujung Ricuh di Yahukimo 

Pengiriman ganja kering itu disamarkan menggunakan kotak dan ditutupi kemasan kopi untuk menghindari pelacakan petugas.

Namun, sebagian besar ganja kering tersebut telah diedarkan oleh PM. Dari tangan pelaku, polisi hanya menyita sisanya dengan berat bruto 235,86 gram dalam 19 poket sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Chantal Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 3 Rekannya

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari lingkaran komunitas dan akan diedarkan di sekitar Samarinda," beber Kombes Ary.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda masih mendalami jaringan pelaku pengedar ganja itu.

"Masih kami dalami, apakah cuma di Samarinda atau sudah ada yang tersebar di daerah Kaltim lainnya," ucap dia.

Kombe Ary menyebut paket ganja kering seberat 1 kilogram dijual pelaku seharga Rp 7 juta, sedangkan poket kecil dihargai Rp 500 ribu.

"Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal  114 Ayat 3 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara," kata Kombes Ary. (mcr14/fat/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalimat Bijak Romo Benny untuk Saifudin Ibrahim, Sepakat dengan Mahfud MD


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler