jpnn.com, JERUSALEM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menyandang status terdakwa korupsi, Kamis (21/11). Tidak tanggung-tanggung, pemimpin Partai Likud itu tersandung tiga kasus sekaligus.
Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit mengungkapkan, kasus pertama terkait sejumlah hadiah dengan nilai total hampir USD 200 ribu (Rp 2,8 milar) yang diduga diterima Netanyahu dan istrinya, Sara.
BACA JUGA: Menyerah, Netanyahu Kembalikan Mandat ke Presiden Israel
Hadiah-hadiah tersebut berasal dari produser Hollywood Arnon Milchan dan miliarder Australia, James Packer. Jaksa menuding Netanyahu menggunakan posisinya sebagai pejabat publik untuk membantu bisnis Milchan.
"Perbuatan terdakwa itu adalah penyalahgunaan kepercayaan yang sangat menyakiti publik," tulis pihak kejaksaan dalam dakwaan terhadap Netanyahu.
BACA JUGA: Jualan Isu Anti-Palestina, Netanyahu Tetap Gagal Memenangkan Pemilu Israel
Kasus kedua terkait dugaan kolusi antara Netanyahu dengan Arnon Mozez, pemilik surat kabar harian terbesar di Israel, Yedihoth Ahronoth. Kejaksaan menuding Netanyahu menjanjikan sebuah legislasi yang akan menghambat pertumbuhan pesaing-pesaing bisnis Mozez. Sebagai imbalan, Netanyahu mendapat pemberitaan positif di media Mozes.
Di kasus ketiga, Netanyahu diduga membuat sejumlah keputusan terkait regulasi yang menguntungkan raksasa telekomunikasi Israel, Bezeq. Karena bantuan Netanyahu, perusaan tersebut mendapat keuntungan dengan nilai setara USD 500 juta (Rp 7 triliun).
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Netanyahu Berjanji Caplok Habis Tepi Barat
Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Israel seorang perdana menteri aktif didakwa korupsi. Meski begitu, menurut hukum Israel, Netanyahu bisa tetap menjabat sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (reuters/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil