PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun

Sabtu, 13 Mei 2023 – 06:55 WIB
PMK 49 Tahun 2023 memerinci standar honorarium atau gaji pegawai non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.

Aturan terbaru itu ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA: PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran honorarium atau gaji non-ASN, yang terdiri dari satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, dan penyuluh non-PNS.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.

BACA JUGA: PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam

Honorarium Penyuluh Non-PNS

Dalam PMK 49 Tahun 2023 dijelaskan bahwa honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan  penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Di poin 12.1 PMK 49 diperinci honorarium penyuluh berdasar latar belakangan pendidikan/ijazah, yakni: SLTA Rp2.100.000, Sarjana Muda Rp2.400.000, Sarjana Rp2.600.000, Master (S2) Rp2.800.000.

BACA JUGA: Hamdalah, Insentif Guru Non-ASN di Daerah Ini Naik Lebih 200 Persen

Dijelaskan juga bahwa dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:

a. Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat;

b. Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;

c. Sarjana (S 1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan

d. Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum di wilayah setempat.

Honor atau Gaji Non-ASN

PMK 49 Tahun 2023 menguraikan mengenai besaran honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:

a. Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

c. Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

Dalam lampiran PMK 49 Tahun 2023 disebutkan standar honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di 38 provinsi di Indonesia, mayoritas berada di kisaran Rp 3 jutaan.

Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Jawa Tengah (Jateng) terendah.

Standar honorarium Satpam dan Pengemudi di Jateng Rp Rp2.280.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000.

Di Provinsi Jatim, Satpam dan Pengemudi Rp4.135.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000.

Di Provinsi Jawa Barat, Satpam dan Pengemudi Rp3.777.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.433.000.

Di Provinsi Bangka Belitung, Satpam dan Pengemudi Rp4.200.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.818.000.

Tertinggi di DKI Jakarta, yakni Satpam dan Pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler