PMK Gaji PPPK Sudah Terbit, Perpresnya Mana?

Rabu, 05 Februari 2020 – 14:41 WIB
ILUSTRASI. Rekrutmen PPPK tahun 2020. Foto: Radar Ngawi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tahun Anggaran 2020 sudah terbit sejak 27 Januari.

PMK ini juga mengatur tentang penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Sejumlah Pasal di PMK Nomor 8 terkait Gaji PPPK Jalur Honorer K2

Anehnya, meski sudah ada PMK, Perpres tentang Jabatan PPPK belum ada. Hal ini membuat honorer K2 yang lulus PPPK pada Februari 2019 galau.

Mereka bertanya-tanya kenapa Perpresnya belum juga turun.

BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 dan 14 untuk PPPK dari Honorer K2 Cair?

"Sudah dua minggu janji pemerintah ada penandatangan Perpres PPPK tetapi detik ini belum terjawab. Penantian itu harus terus terulang. Sementara PMK DAU PPPK sudah terbit," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Rabu (5/2).

Turunnya Perpres PPPK lanjutnya, adalah pintu gerbang penyelesaian honorer K2 ke depan. Penyelesaian PPPK tahap satu bukanlah titik kulminasi perjuangan. Namun, titik awal perjuangan ke depan.

"PPPK bukan tujuan akir tetapi awal perjuangan untuk perubahan menuju PNS. Dengan cara mengupayakan rencana perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dimulai dari Komisi II dan rencana pembentukan pansus di Komisi X," tuturnya.

BACA JUGA: Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Ahmad juga mengimbau seluruh hororer K2 tetap sabar sambil melakukan gerakan positif untuk melangkah menuju PNS.

Senada itu Ketum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, saat ini seluruh PPPK dari honorer K2 terus memertanyakan belum adanya Perpres. Padahal regulasi berkaitan dengan anggaran sudah terbit.

"Apakah PMK lebih tinggi posisinya dibandingkan Perpres sehingga PMK lebih dulu ditetapkan. Saya orang awam soal aturan hukum, tetapi yang kami tahu PMK itu ada kalau Perpres sudah ada," ujarnya.

Dia juga heran, kenapa hingga saat ini Perpres PPPK belum juga diumumkan pemerintah. Ini membuat seluruh PPPK kebingungan karena sudah setahun menunggu.

"Saya sekarang ngebut kejar regulasi mumpung saya belum terikat 100%. Kalau sudah jadi ASN mau enggak mau saya harus loyal juga pada pemerintah," tandasnya.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler