Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Rabu, 05 Februari 2020 – 08:11 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahapI Februari 2019 bisa bernapas lega.

Pasalnya, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020.

BACA JUGA: Informasi soal Gaji PPPK dari Jalur Honorer K2, Alhamdulillah

PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu salah satunya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Adapun besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Beraksi, Rekrut PPPK Lagi Hingga PNS Dapat Gaji Ganda

Menurut Sri Mulyani dalam PMK tersebut, rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan. Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.

"Jumlah formasi PPPK merupakan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

BACA JUGA: Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Dia melanjutkan, formasi PPPK yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.

Besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler