PMK Tidak Menular Pada Manusia, Masyarakat Tak Perlu Ragu Konsumsi Daging

Rabu, 10 Agustus 2022 – 20:12 WIB
Ternak sapi di kandang kelompok wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: ANTARA/Hery Sidik

jpnn.com, JAKARTA - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah mewabah pada hewan ternak Indonesia tidak akan menimbulkan penyakit pada tubuh manusia.

PMK bukan zoonosis karena penyakit ini tak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

BACA JUGA: Pemerintah Menjamin Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Aman Bagi Hewan Ternak

"PMK tidak menular kepada manusia. Manusia bukan inangnya. PMK hanya menyerang hewan berkuku genap. Kita (manusia) berkuku ganjil," kata Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat, Elise Wieke baru-baru ini.

Elise berharap masyarakat tetap tenang dan tak perlu takut mengonsumsi produk hewan ternak, baik dalam bentuk segar ataupun olahan, seperti biasanya.

BACA JUGA: Puan Dorong Pemerintah Perbaiki Sistem Penanganan PMK pada Hewan

"Yang penting pengolahannya benar dimasak sampai dengan matang," kata Elise.

Dia menjelaskan tidak ada perbedaan fisik produk segar dari hewan terpapar PMK dengan yang tidak terpapar.

BACA JUGA: Kementan Pastikan Ketahanan Pangan dan Hewan Ternak di Pulau Ini Aman dan Bebas PMK

"Secara fisik tidak terlihat perbedaannya karena memang yang diserang PMK itu kan daerah mulut dan kuku," katanya.

Kendati produk segar hewan terpapar PMK aman dikonsumsi, dia tetap meminta masyarakat untuk mengolahnya dengan cara tepat.

Hal ini bukan karena potensi virus menginfeksi manusia, tetapi guna memotong rantai penyebaran melalui manusia sebagai carrier.

"Misalkan daging itu minimal 30 menit direbus dulu, sebelum diolah. Harapannya virus sudah mati. Atau didiamkan di pendingin selama 24 jam, harapannya virus-virus sudah mati (di situ)," katanya.

Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Ary Laksmana Widjaja menambahkan, untuk produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat. 

Zona merah adalah 70 persen wilayah sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti ternak.

"Untuk semua produk olahan dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentu sudah melalui berbagai proses agar memenuhi syarat kesehatan dan sebagainya, termasuk juga untuk (bebas penyakit) PMK," katanya.

Untuk mengendalikan PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) antara lain menerapkan karantina ketat bagi distribusi hewan ternak dengan mewajibkan peternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Sementara bagi produk daging yang diimpor, harus memiliki surat rekomendasi bebas PMK dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler