PMKRI Bersikap Tegas Soal Kabar Ormas Keagamanaan Dapat Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus

Rabu, 05 Juni 2024 – 14:05 WIB
Logo dan bendera Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Ilustrasi. Dok. PMKRI

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) masuk dalam daftar salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah sebagaimana informasi yang tersebar di media sosial.

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Tri Natalia Urada menegaskan tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang organisasi yang dipimpinnya selama ini.

BACA JUGA: PUI Nilai Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Bermanfaat bagi Umat

“Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” tegas Tri Natalia dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/6/2024).

Menurut Tri Natalia, pertimbangan paling mendasar penolakan tersebut karena tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang.

BACA JUGA: Isran KLaim Sudah Bekukan Izin Usaha Tambang Arina Kota Jaya

Dia mengingatkan pihaknya akan terus menyikapi dan mengkritis berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan.

Ketentuan Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK secara perioritas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dalam Pasal 83A Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Suap Izin Usaha Tambang Pengusaha ke Pejabat ESDM

Melalui peraturan tersebut, ormas keagamaan kini dapat memiliki WIUPK.

Jika merujuk pada Pasal 75 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Swasta mendapat perioritas dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

“Kita bisa melihat bahwa terjadi ketimpangan dan atau tumpang tindih antara UU Minerba dan PP No. 25 tahun 2024. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan konfik yang lebih besar di kemudian hari,” ujar Tri Natalia.

Merujuk pada data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 7.993 izin mineral dan pertambangan (Minerba) dengan luas 10.406.060 hektare.

Alhasil operasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan yang panjang dan belum dipulihkan. Atas nama kemajuan ekonomi, pembukaan lahan skala besar justru mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan manusia, kerusakan pangan lokal, terutama sekitar tapak tambang.

“Jadi, jika PMKRI turut terlibat dalam urusan tambang, sama halnya kami melestarikan persoalan-persoalan yang ada dan akan sangat paradoks dengan kerja-kerja yang kami lakukan selama ini, yaitu menjaga kedaulatan lingkungan,” ujar Tri Natalia.

Dia menilai rencana ini juga akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.

Berdasarkan data KPA, sepanjang 2023,  tambang menyebabkan 32 letusan konflik agraria di 127.525 hektare lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang.

PMKRI tidak memiliki kapasitas SDM dan teknologi yang mumpuni untuk mengurus tambang.

Namun, sebagai elemen masyarakat sipil, PMKRI memiliki komitmen dan sikap yang konsisten untuk melakukan checks and balances atas berbagai kebijakan yang anomali dan ketimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat, terutama terhadap industri-industri ekstraktif seperti tambang.

“Kami berharap pemerintah menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Tri Natalia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler