PN Bandung Tolak Adili Perkara PT CKP

Rabu, 30 November 2016 – 16:01 WIB
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan Kompetensi Absolut. Di mana Singapore International Arbitration Centre merupakan lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham.

BACA JUGA: Belum Disidang, Ahok Sudah Ancang-ancang Banding

“Kami mengaperesiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum,” ujar M. Fathir Edison, Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP).

Fathir menjelaskan bahwa awal perkara ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Namun, dalam pelaksanaannya, telah terjadi setidaknya tiga wanprestasi dalam proses jual-beli saham tersebut.

“Wanprestasi pertama adalah bahwa Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP,” jelas Fathir.

BACA JUGA: Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..

Ia menambakan bahwa masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan.

Fathir menerangkan bahwa selama ini Paramindo telah menyebabkan CKP tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi.

BACA JUGA: Aksi Bela Islam III, PKS Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Akibatnya menyebabkan CKP tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan produksi.

Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda yaitu dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi.

“CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP, kami melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo,” tukas Fatir.

Saat ini, kata Fatir, CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB.

"CNC juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," katanya.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sttt..GNPF-MUI Gelar Rapat Internal di Petamburan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler