PN Jakarta Utara Vonis Debi Laksmi Dua Tahun Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 – 19:29 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/2).

“Mengadili terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Arisan, Duta Kemenpora Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, Ronald menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” jelas dia.

BACA JUGA: Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. Sehingga, terdakwa Debi berdiskusi dengan penasehat hukum.

“Atas putusan tersebut, anda terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” ujarnya.

BACA JUGA: Ditangkap Resmob Polri karena Curi Obat Nyamuk

Akhirnya, terdakwa Debi memutuskan akan mengajukan upaya hukum yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) pun ikut mengajukan banding. “Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa Debi.

Dengan demikian, kata Ronald, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa Debi mengajukan upaya hukum banding. “Saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” tandasnya.

Untuk diketahui, Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp 3.05 miliar. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.

Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.

Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp 3 miliar. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.

Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 November 2017 dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Debi Laksmi Dewi selama 3 tahun penjara. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Kabur Motor, Suami Dipolisikan Istri


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler